Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus pembuatan Kutipan Akta Kematian atas nama Almarhum Dahlan disebabkan karena sakit sebagaimana Surat Kematian dengan 474.3/457/X/2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kedung Waringin tertanggal 08 Oktober 2002;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan Kutipan Akta Kematian kepada kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.