Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
754/Pdt.P/2025/PN Cbi DEDE AHKAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 754/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDE AHKAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk perubahan Nama Pemohon atas nama DEDE AHKAM IBNU SYAKIL dengan Akta Kelahiran Nomor: 8192/Istimewa/2009, yang dikeluarkan di Majalengka dan ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka Tertanggal 02 Juli 2009, yang semula tertulis DEDE AHKAM IBNU SYAKIL dirubah menjadi DEDE AHKAM untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Lemahsugih Kabupaten Majalengka, dengan Nomor: DN-02 Mk 0205935, Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3210012206970021, Kartu keluarga Nomor: 3201371311230017 Dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor; 474.1/III/XI/2025  yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Tajurhalang ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan nama Pemohon  dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak