INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 440/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.Ir. BADRI SAPTANTO 2.AHMAD SYARIF HIDAYAT 3.IWAN KURNIAWAN 4.SUHARSONO 5.SUWANDI 6.JAENI 7.MULIH SAEFULLOH 8.KURNIAWAN WAHYUDI 9.SUPRIADI 10.KUSMAN 11.SUYADI WIBOWO 12.SLAMET SUYONO 13.SUTOPO 14.SUPARDI 15.DENNIE HARRIS 16.GHOFUR ANSHONI 17.UCUP SOFYAN SAURI |
1.WAHYU 2.RACHMADHANI YULYARTO 3.HARDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 440/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukumnya perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menerima uang pelunasan dari Bendahara Perusahaan PT.KIA GROUP PLANT CILEUNGSI-BOGOR untuk pelunasan pinjaman Para Penggugat kepada Turut Tergugat, namun oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III uang pelunasan tersebut tidak diserahkan kepada Turut Tergugat sebagai pelunasan pinjaman Para Penggugat, adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil Para Penggugat sejumlah Rp 408.691.377,- ( empat ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah ) dan pembayaran bunga pinjaman Para Penggugat kepada Turut Tergugat sesuai data yang ada pada Turut Tergugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 8 hari sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil Para Penggugat sebesar Rp 850.000.000,- ( delapan ratus lima puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 8 hari sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari terhitung sejak Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dijalankan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cibinong atas :
- Harta benda Tergugat I berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, terletak di Perum Villa surya Jaya, RT.008/RW.009, Kelurahan Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,
- Harta benda Tergugat II berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, terletak di Gang Masjid, RT.001/RW.006, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,
- Harta benda Tergugat III berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, terletak di Kp.Rawahingkik, RT.001/ RW.017, Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,
7. Menyatakan hukumnya pinjaman Para Penggugat kepada Turut Tergugat telah lunas karena sudah dibayarkan melalui Pengurus Koperasi Karyawan PT.KIA GROUP PLANT CILEUNGSI – BOGOR ialah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, oleh karenanya Turut Tergugat harus membuka BI Checking Para Penggugat dan tidak melakukan penagihan lagi kepada Para Penggugat;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi Putusan dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat.
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
