Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
669/Pid.B/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
MUHAMMAD ABDUROHMAN HAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 669/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4374/M.2.18.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABDUROHMAN HAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU    

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABDUROHMAN HAIDI Als DIDI Bin DODI ADIL BASTIANSYAH Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di  depan Alfamart Cibogo d/a Kp. Cibogo  II RT. 002 RW. 005 Desa Cipayung  Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 Sekira Pukul 02.00 Wib Terdakwa dan Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) menghampiri Saksi IRFAN GANANG SAPUTRA dan Saksi MUHAMAD RAFIQ ARROSYYD di  depan Alfamart Cibogo d/a Kp. Cibogo  II RT. 002 RW. 005 Desa Cipayung  Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa bertanya kepada salah satu saksi “apakah para saksi merupakan anggota geng Motor”,kemudian saksi IRFAN GANANG SAPUTRA menjawab “bukan” tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Pisau Dapur dengan gagang plastik warna hitam sambil menodongkan Pisau kearah muka Saksi MUHAMAD RAFIQ ARROSYYD dan Saksi IRFAN GANANG SAPUTRA di suruh menyerahkan HP,  karena merasa terancam Saksi MUHAMAD RAFIQ ARROSYYD dan Saksi IRFAN GANANG SAPUTRA menyerahkan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi 9a warna Biru dan 1 (satu) buah handphone Merk Redmi Note10  kepada Terdakwa, setelah HP tersebut dalam pemnguasaan Terdakwa, Terdakwa dengan Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) langsung kabur dengan mengunakan Kendaraan sepeda motor  Roda Dua Merk BEAT milik Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) meninggalkan Lokasi kejadian.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 02. 30 Wib Terdakwa dan Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) kembali ke depan Alfamart Cibogo kemudian Saksi IDHAM MUSYAFA ALI  Dan warga langsung mengejar Terdakwa dan Sdr. M ALFIANSYAH (DPO), kemudian karena panik Terdakwa dan Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) melarikan diri namun Terdakwa tertangkap oleh warga sedangkan Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengunakan Kendaraan Roda dua Merk Beat milik Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) selanjutnya Terdakwa langsung di bawa ke polsek megamendung oleh untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Bersama Sdr. M ALFIANSYAH (DPO)  mengambil HP dengan paksa menggunakan senjata tajam berjenis Pisau mengakibatkan kerugian Saksi MUHAMAD RAFIQ ARROSYYD dan Saksi IRFAN GANANG SAPUTRA sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

 

----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 368 KUHPidana.--------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA      

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ABDUROHMAN HAIDI Als DIDI Bin DODI ADIL BASTIANSYAH Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di  depan Alfamart Cibogo d/a Kp. Cibogo  II RT. 002 RW. 005 Desa Cipayung  Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Tanpa Hak, membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, atau mengeluarkan senjata pemukul, penikam, atau penusuk (senjata tajam) Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 Sekira Pukul 02.00 Wib Terdakwa dan Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) menghampiri Saksi IRFAN GANANG SAPUTRA dan Saksi MUHAMAD RAFIQ ARROSYYD di  depan Alfamart Cibogo d/a Kp. Cibogo  II RT. 002 RW. 005 Desa Cipayung  Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, kemudian Terdakwa bertanya kepada salah satu saksi “apakah para saksi merupakan anggota geng Motor”,kemudian saksi IRFAN GANANG SAPUTRA menjawab “bukan” tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah Pisau Dapur dengan gagang plastik warna hitam sambil menodongkan Pisau kearah muka Saksi MUHAMAD RAFIQ ARROSYYD dan Saksi IRFAN GANANG SAPUTRA di suruh menyerahkan HP,  karena merasa terancam Saksi MUHAMAD RAFIQ ARROSYYD dan Saksi IRFAN GANANG SAPUTRA menyerahkan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi 9a warna Biru dan 1 (satu) buah handphone Merk Redmi Note10  kepada Terdakwa, setelah HP tersebut dalam pemnguasaan Terdakwa, Terdakwa dengan Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) langsung kabur dengan mengunakan Kendaraan sepeda motor  Roda Dua Merk BEAT milik Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) meninggalkan Lokasi kejadian.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 02. 30 Wib Terdakwa dan Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) kembali ke depan Alfamart Cibogo kemudian Saksi IDHAM MUSYAFA ALI  Dan warga langsung mengejar Terdakwa dan Sdr. M ALFIANSYAH (DPO), kemudian karena panik Terdakwa dan Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) melarikan diri namun Terdakwa tertangkap oleh warga sedangkan Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) berhasil melarikan diri dengan mengunakan Kendaraan Roda dua Merk Beat milik Sdr. M ALFIANSYAH (DPO) selanjutnya Terdakwa langsung di bawa ke polsek megamendung oleh untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Bersama Sdr. M ALFIANSYAH (DPO)  mengambil HP dengan paksa menggunakan senjata tajam berjenis Pisau mengakibatkan kerugian Saksi MUHAMAD RAFIQ ARROSYYD dan Saksi IRFAN GANANG SAPUTRA sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya