| Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di pinggir Jalan Kp. Paku Rt 006/004 Kel./Ds. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakaatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) sedang berada di rumah yang beralamatkan di Kp. Paku Rt.008/004 Kel/Ds. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor, Sdr. MANCRIT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telphone whatsapp dengan maksud dan tujuan adanya pekerjaan transit Narkotika jenis Ganja. Kemudian pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 18.30 wib Sdr. MANCRIT (DPO) menghubungi terdakwa kembali melalui chat whatsapp untuk memastikan pekerjaan transit Narkotika jenis Ganja tersebut ;
- Kemudian selanjutnya Pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.30 wib Sdr. MANCRIT (DPO) mengirimkan Resi J&T Cargo kepada Terdakwa dan dikirimkan kepada saksi MUHAMAD FAJAR SIDIQ (dalam penuntutan terpisah) melalui chat whatsapp. Pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 00.30 wib Sdr. MACRIT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dengan maksud dan tujuan paket Narkotika jenis Ganja tersebut dipastikan terkirim, kemudian Terdakwa membuka Resi J&T Cargo yang dikirimkan oleh Sdr. MANCRIT (DPO) dan langsung kirimkan ke saksi MUHAMAD FAJAR SIDIQ melalui chat whatsapp. Kemudian pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 07.30 wib Terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD FAJAR SIDIQ melalui chat whatsapp untuk memberikan informasi paket Narkotika jenis Ganja sebentar lagi akan sampai, kemudian sekira pukul 08.30 wib Terdakwa menghubungi saksi MUHAMAD FAJAR SIDIQ melalui chat whatsapp untuk janjian di warung kopi. Kemudian sekira pukul 09.30 wib Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMAD FAJAR SIDIQ di warung kopi yang beralamatkan di Kp. Paku Rt.004/004 Kel/Ds. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor, dan Sdr. MANCRIT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp bahwa paket Narkotika jenis Ganja telah sampai. Kemudian Terdakwa datang ke lokasi pengiriman paket di pinggir jalan yang beralamatkan di Kp. Paku Rt.006/004 Kel/Ds. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor sekira pukul 10.00 wib paket sampai di pinggir jalan yang beralamatkan di Kp. Paku Rt.006/004 Kel/Ds. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor, tetapi saksi MUHAMAD FAJAR SIDIQ kembali kerumah di karenakan ingin buang air besar dan selang 20 (dua puluh) menit datang kembali ke lokasi, kemudian Terdakwa dengan saksi MUHAMAD FAJAR SIDIQ diamankan oleh Sat. Narkoba Polres Bogor dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya terdapat isolasi bening didalamnya terdapat plastic warna hitam biru didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah isolasi bening didalamnya terdapat plastik warna hitam biru didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Ganja dengan total berat brutto 15,50 (lima belas koma lima puluh) kilo gram, dan 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A04e warna biru muda, No Imei 1: 352692971659917, No. Imei 2: 352692971659913. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika jenis Ganja dari Sdr. MANCRIT (DPO) belum mengetahui akan dikemanakan Narkotika jenis Ganja tersebut dan belum ada yang diedarkan/diperjualbelikan kembali serta dikonsumsi. Kemudian, Terdakwa dijanjikan diberikan uang oleh Sdr. MANCRIT (DPO) yang belum diketahui jumlahnya dan belum sempat di berikan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL13GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
- Jenis Sample : A : Bahan/Daun B : Bahan/Daun
- Jumlah Sample : A : 14 Sampel B : 1 Sampel
- Berat Netto Awal : A : Total Sampel A : 35,9880 Gram
: B : Total Sampel B : 2,3585 Gram
- Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 26,0618 Gram
: B : Total Sampel B : 2,0153 Gram
- Ciri-ciri Sampel : 14 (empat belas) bungkus plastic bening berisikan:
A : Bahan/Daun
1 (satu) bungkus plastic bening kode A berisikan:
B : Bahan/Daun
- Kesimpulan :
Bahwa barang bukti dengan berat akhir Sampel A sebesar 26,0618 Gram dan Sampel B sebesar 2,0153 Gram Positif Narkoba adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa IDRIS Bin DJAENUDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang beralamat di pinggir Jalan Kp. Paku Rt 006/004 Kel./Ds. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakaatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. Perbuatan mana dilakukan terdakwa MUNAWIR Bin NURDIN (Alm) dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 September 2025 sekira pukul 10.00 wib saksi Adi Sundara serta saksi Ryan Lerian dan saksi Zaenal Mustafa selaku Penyidik Resnarkoba Polres Bogor, Mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak diketuahui identitasnya, bahwa adanya peredaran atau penyalagunaan di wilayah Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor , kemudian selanjutnya berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan pada hari minggu sekira pukul 10.00 wib, para saksi melihat terdakwa sedang menerima paket dipinggir jalan yang beralamatkan di pinggir Jalan Kp. Paku Rt 006/004 Kel./Ds. Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab. Bogor, kemudian pada saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat didalamnya berisikan 14 (empat belas) buah isolasi warna coklat masing-masing didalamnya terdapat isolasi bening didalamanya terdapat plastik warna hitam biru didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah isolasi bening didalamanya terdapat plastik warna hitam biru didalamnya berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis Ganja, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna biru muda, No Imei 1 : 352692971659917, No Imei 2 : 352692971659913 yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan Sdr. MANCRIT (DPO) dan Saksi Muhamad Fajar terkait penyalagunaan narkotika jenis ganja ;
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mempunyai ijin dari pejabat berwenang dalam hal memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, selain itu tujuan para terdakwa memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman bukan untuk kepentingan medis ataupun pengembangan ilmu pengetahuan Berdasarkan hal tersebut maka terdakwa pun diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL13GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut :
- Barang Bukti yang Diterima :
-
-
- Jenis Sample : A : Bahan/Daun B : Bahan/Daun
- Jumlah Sample : A : 14 Sampel B : 1 Sampel
- Berat Netto Awal : A : Total Sampel A : 35,9880 Gram
: B : Total Sampel B : 2,3585 Gram
-
-
-
- Berat Netto Akhir : A : Total Sampel A : 26,0618 Gram
: B : Total Sampel B : 2,0153 Gram
-
-
-
- Ciri-ciri Sampel : 14 (empat belas) bungkus plastic bening berisikan:
A : Bahan/Daun
1 (satu) bungkus plastic bening kode A berisikan:
B : Bahan/Daun
- Kesimpulan :
Bahwa barang bukti dengan berat akhir Sampel A sebesar 26,0618 Gram dan Sampel B sebesar 2,0153 Gram Positif Narkoba adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak mempunyai ijin dari pejabat berwenang dalam hal memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, selain itu tujuan para terdakwa memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman bukan untuk kepentingan medis ataupun pengembangan ilmu pengetahuan Berdasarkan hal tersebut maka para terdakwa pun diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-- |