Menyatakan sisa hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 115.890.000,- (seratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan TERGUGAT tertanggal 9 Maret 2024;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 115.890.000,- (seratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tunai pada saat putusan perkara ini dibacakan;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan terhadap harta benda TERGUGAT;