Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
732/Pdt.P/2025/PN Cbi M. IMRAN LUBIS Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 732/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. IMRAN LUBIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor  59200.CS/2009 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 2 Oktober 2012 yang semula ayah bernama MUHAMAD IMRAN  menjadi MUHAMAD IMRAN LUBIS untuk di sesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Desa Cibanteng Nomor 474.1/220/XI/2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan nama ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak