Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
465/Pdt.G/2024/PN Cbi Dra. MARGAWATI MASRI 1.EKA TUTI MIHARYANI
2.H. NURAYA
3.NURYADI
4.DRS. LAODE MUH SALMAR MSi
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 465/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. MARGAWATI MASRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI AFRIANIS SHDra. MARGAWATI MASRI
Tergugat
NoNama
1EKA TUTI MIHARYANI
2H. NURAYA
3NURYADI
4DRS. LAODE MUH SALMAR MSi
5KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 1331/Bojong Gede/ 1997 tanggal 25 Juni 1997 dan Akta Jual Beli Nomor 1.898/2014 tertanggal 25 Juni 2014 sah dan memiliki kekuatan hukum.
  3. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menetapkan bahwa proses penerbitan SHM No S05891 (Objek Gugatan) adalah tidak sah oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum.
  5. Menetapkan bahwa Pengugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan data tanah sebagai berikut:
  • Bidang tanah        : Darat
  • No Persil  : Persil No. 41/D.II Blok Kedungjiwa, SPPT Tahun 1996, Nomor 0102 atas nama H. Saip Hidayat
  • Terletak di            : Jalan Kampung Kedungjiwa RT.02/06 (sekarang RT 05/06) Desa/Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
  • Luas tanah            : 400 m2

Dengan batas-batas:

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jalan Desa

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Soleh

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mansyur

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Jalan Desa

 

  1. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dihukum untuk membayar uang ganti kerugian jika di total berjumlah Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
  1. Materil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Pembelian batu kali dan biaya pemasangan Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)
  • Pemasangan plang (2 kali) Rp.29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).
  • Total biaya   transportasi     dan      akomodasi pertemuan  Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Biaya konsultasi dengan kuasa hukum Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Total biaya-biaya pendampingan penyelesaian dan lain-lain dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2021 Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
  1. Immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan bahwa atas tindakan perbuatan para Tergugat dan Turut Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri memasuki dan mengklaim objek tanah a quo secara melawan hukum, telah menyita waktu, tenaga dan fikiran serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi Penggugat, maka oleh karena itu adalah patut dan wajar kepada para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara moril kepada Penggugat sebagaimana tersebut diatas;
  1. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4 dan Tergugat 5 baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk tidak menguasai objek perkara maupun melakukan tindakan apa saja diatas tanah objek perkara, baik sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maupun setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, bilamana ingkar para Tergugat dan Turut Tergugat dihukum untuk mengosongkan objek perkara baik secara sukarela mapun dengan bantuan POLRI.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor S05891 atas nama Drs. H. Loade Muh Salmar;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu sekalipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet (Uit vor baar bij voeraad).
  4. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat baik secara sendirisendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara ini.
  5. Ex Aequo Et Bono, mohon putusan yang se adil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak