Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama PEMOHON pada Kutipan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula AGUS AHDIAT menjadi TATA SULISTYA;
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Wilayah 1 Kabupaten Bogor untuk mencatat pada Buku Register Catatan Sipil tentang perubahan nama PEMOHON tersebut;