Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 14 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
469/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Senin, 11 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HD Hyundai Electric Co., Ltd., (sebelumnya bernama Hyundai Electric & Energy System Co., Ltd.) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ibrahim Yunaz | HD Hyundai Electric Co., Ltd., (sebelumnya bernama Hyundai Electric & Energy System Co., Ltd.) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Armasindo Global Sinergi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) terhadap Surat Jawaban Tergugat tertanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada Penggugat untuk membayar lunas dan seketika kerugian materiil Penggugat berupa biaya pemesanan dan pembelian sejumlah unit peralatan oleh Tergugat kepada Penggugat, serta pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar USD 523.942,93 (lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh dua Dollar Amerika Serikat koma sembilan puluh tiga sen);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% x USD 523.942,93 = USD 31.436,5758 (tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh enam Dollar Amerika Serikat koma lima ribu tujuh ratus lima puluh delapan sen) per tahun sampai dengan Tergugat membayarkan seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta-harta milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat menjalankan putusan perkara a-quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |