Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
442/Pdt.G/2025/PN Cbi 1.KOPERASI KARYAWAN PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI DKI JAKARTA
2.PT. RISCON VICTORY
3.TRISNOWATI AFFANDI, SE
1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Provinsi Jawa Barat
2.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I C.q Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Bogor Ring Road dan Depok-Antasari
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 442/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KARYAWAN PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI DKI JAKARTA
2PT. RISCON VICTORY
3TRISNOWATI AFFANDI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yosua Hamonangan Sitohang S.HKOPERASI KARYAWAN PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI DKI JAKARTA
2Yosua Hamonangan Sitohang S.HPT. RISCON VICTORY
3Yosua Hamonangan Sitohang S.HTRISNOWATI AFFANDI, SE
Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Provinsi Jawa Barat
2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I C.q Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Bogor Ring Road dan Depok-Antasari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Keberatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa nilai ganti kerugian yang layak dan adil untuk bidang tanah kepemilikan Para Penggugat adalah sebesar Rp. 5.350.000,00 per Meter persegi;
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar nilai ganti rugi sebesar Rp. 5.350.000,00 per Meter persegi untuk seluruh bidang tanah kepemilikan Para Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak