Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
687/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.Agung Setiawan
RENDRA GIOVANI Bin IING GINANJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 687/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4381/M.2.18/EKU.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDRA GIOVANI Bin IING GINANJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RENDRA GIOVANI BIN IING GINANJAR pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 15.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Baru Kp. Pangkalan Desa Nanggung Kec. Nanggung Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa RENDRA GIOVANI BIN IING GINANJAR membeli 100 (seratus) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari Sdr BAPEK (Daftar Pencarian Orang) dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan baru Kp. Cigudeg Ds Cigudeg Kec. Cigudeg Kab. Bogor, lalu pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.30 Terdakwa RENDRA GIOVANI BIN IING GINANJAR membeli 100 (seratus) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 200 (dua ratus) butir obat jenis hexymer dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr BAPEK (Daftar Pencarian Orang) dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan baru Kp. Cigudeg Ds Cigudeg Kec. Cigudeg Kab. Bogor
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 15.30 wib, Saksi DAUD HERMAWAN, Saksi RIZKY FAJAR dan Saksi ARIF MUNANDAR mengamankan Terdakwa RENDRA GIOVANI BIN IING GINANJAR yang saat itu berada di pinggir Jalan Baru Kp. Pangkalan Desa Nanggung Kec. Nanggung Kab. Bogor dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RENDRA GIOVANI BIN IING GINANJAR oleh para Saksi yang kemudian ditemukan barang bukti Terdakwa berupa:
  • 58 (lima puluh delapan) butir obat jenis Tramadol;
  • Uang Tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, no.imei:356783100863142
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy ditemukan:
  • 100 (seratus) butir obat jenis tramadol;
  • 200 (dua ratus) butir obat jenis hexymer;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol dan Trihexphenidyl tersebut dengan cara menjual kepada pembeli melalui handphone si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat.  Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Hexymer dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5068 / NOF / 2024 tanggal 16 Oktober 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3390 gram, diberi nomor barang bukti 2651/2024/OF.
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4810 gram, diberi nomor barang bukti 2652/2024/OF.
  • Hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti nomor 2651/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti nomor 2652/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  1. Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson (anti cholinergic).
  2. Tramadol adalah obat untuk penghilang rasa nyeri.
  • Kemudian Ahli Pramesti Puji Lestiani, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, dan Hexymer dengan keuntungan yang Terdakwa dapat sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila obat tramadol tersebut sudah habis seluruhnya, dan keuntungan dari menjual obat hexymer juga sama sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila obat tersebut sudah habis seluruhnya, Terdakwa jual dengan harga yang bervariasi yaitu 2 butir Tramadol harga Rp. 15.000,-, 3 butir Trihexypheniydl harga Rp. 10.000,- kemudian hasil penjualan obat-obatan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk uang modal untuk pembelanjaan kembali
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 435 UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RENDRA GIOVANI BIN IING GINANJAR pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 15.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Baru Kp. Pangkalan Desa Nanggung Kec. Nanggung Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa RENDRA GIOVANI BIN IING GINANJAR membeli 100 (seratus) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari Sdr BAPEK (Daftar Pencarian Orang) dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan baru Kp. Cigudeg Ds Cigudeg Kec. Cigudeg Kab. Bogor, lalu pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 13.30 Terdakwa RENDRA GIOVANI BIN IING GINANJAR membeli 100 (seratus) butir obat jenis tramadol dengan harga Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 200 (dua ratus) butir obat jenis hexymer dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr BAPEK (Daftar Pencarian Orang) dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan baru Kp. Cigudeg Ds Cigudeg Kec. Cigudeg Kab. Bogor
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 15.30 wib, Saksi DAUD HERMAWAN, Saksi RIZKY FAJAR dan Saksi ARIF MUNANDAR mengamankan Terdakwa RENDRA GIOVANI BIN IING GINANJAR yang saat itu berada di pinggir Jalan Baru Kp. Pangkalan Desa Nanggung Kec. Nanggung Kab. Bogor dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RENDRA GIOVANI BIN IING GINANJAR oleh para Saksi yang kemudian ditemukan barang bukti Terdakwa berupa:
  • 58 (lima puluh delapan) butir obat jenis Tramadol;
  • Uang Tunai sebesar Rp. 56.000,- (lima puluh enam ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, no.imei:356783100863142
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didalam jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy ditemukan:
  • 100 (seratus) butir obat jenis tramadol;
  • 200 (dua ratus) butir obat jenis hexymer;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras merek Tramadol dan Trihexphenidyl tersebut dengan cara menjual kepada pembeli melalui handphone si pembeli membeli obat keras tersebut tanpa perlu menyerahkan resep dokter kemudian Terdakwa menyerahkan obat-obatan keras tersebut tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya (telah dikemas ulang) serta tidak menjelaskan khasiat obat maupun dosis pemakaian obat.  Atas penemuan sediaan farmasi tersebut selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Hexymer dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5068 / NOF / 2024 tanggal 16 Oktober 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3390 gram, diberi nomor barang bukti 2651/2024/OF.
  2. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4810 gram, diberi nomor barang bukti 2652/2024/OF.
  • Hasil pemeriksaan :
  1. Barang bukti nomor 2651/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti nomor 2652/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  1. Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson (anti cholinergic).
  2. Tramadol adalah obat untuk penghilang rasa nyeri.
  • Selanjutnya Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Selanjutnya Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt  menerangkan Tramdol Hcl, Tryhexyphenidyl/Hexymer dan Alprazolam termasuk dalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk=berbahaya).
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, dan Hexymer dengan keuntungan yang Terdakwa dapat sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila obat tramadol tersebut sudah habis seluruhnya, dan keuntungan dari menjual obat hexymer juga sama sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila obat tersebut sudah habis seluruhnya, Terdakwa jual dengan harga yang bervariasi yaitu 2 butir Tramadol harga Rp. 15.000,-, 3 butir Trihexypheniydl harga Rp. 10.000,- kemudian hasil penjualan obat-obatan tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk uang modal untuk pembelanjaan kembali
  • Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keahlian atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian.

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 436 Ayat (2) UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN.

Pihak Dipublikasikan Ya