Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama
------- Bahwa Terdakwa PAYUMI BIN UJANG pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Taman Palm Lestari Cengkareng Kec. Cengkareng Jakarat Barat, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. ANDREAS (Daftar Pencarian Orang), kemudian Sdr. ANDREAS (DPO) mengajak Terdakwa untuk bertemu secara langsung, akhirnya Terdakwa bertemu di Taman Palm Lestari Cengkareng Kec. Cengkareng Jakarat Barat pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib, saat bertemu Sdr. ANDREAS (DPO) langsung memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu 30 (tiga puluh) gram dibungkus kardus kecil, selain itu Terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ekstasi dengan total 4 (empat) butir yang sebelumnya Terdakwa pesan, namun narkotika jenis sabu dan Ekstasi tidak Terdakwa beli Terdakwa dititipkan dan setelah narkotika jenis sabu Terdakwa jual kemudian Terdakwa menyetorkan hasil penjulan kepada Sdr. ANDREAS (DPO) Setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dan Ekstasi kemudian Terdakwa pulang narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi paket kecil
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL70FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 12 September 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) buah dompet warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi:
A : 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih
B : 3 (tiga) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih
C : 1 (satu) butir tablet warna coklat bentuk logo penguin
D : 1 (satu) butir tablet warna kuning bentuk perisai logo kepala singa
-
- A : Total Sampel A : 10, 1884 Gram
- B : Total Sampel B : 0, 6065 Gram
- C : Total Sampel C : 0, 2410 Gram
- D : Total Sampel D : 0, 2476 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa PAYUMI BIN UJANG
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti :
- Kristal warna putih sampel A dan B tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Tablet warna coklat bentuk logo penguin sampel C tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Tablet warna kuning bentuk perisai logo kepala singa sampel D tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- A : Total Sampel A : 10,1382 Gram
- B : Total Sampel B : 0,5445 Gram
- C : Total Sampel C : 0,0572 Gram
- D : Total Sampel D : 0,0418 Gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa PAYUMI BIN UJANG pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 di Kp. Bojong Kancas Ds. Barengkok Kec. Jasinga Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam 00.45 Wib Saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN, saksi AIPDA ARIEF BUDIMAN dan BRIPTU RYAN LERIAN sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi atau berita dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Bojong Kancas Ds. Barengkok Kec. Jasinga Kab. Bogor, ada orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian Para Saksi menuju ke rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Bojong Kancas Ds. Barengkok Kec. Jasinga Kab. Bogor dan saat sampai tempat tujuan sekira pukul 02.00 wib di kontrakan yang beralamatkan di Kp. Bojong Kancas Ds. Barengkok Kec. Jasinga Kab. Bogor Para Saksi mendapatkan Terdakwa PAYUMI BIN UJANG sedang beristirahat lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus sedang plastik bening dan 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (butir) tablet diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah tas salempang warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu no.imei 1 : 865977069881319, No. Imei 2 : 865977069881301 kemudian Terdakwa PAYUMI BIN UJANG berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh pihak kepolisan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL70FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 12 September 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) buah dompet warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissu warna putih berisi:
A : 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan kristal warna putih
B : 3 (tiga) bungkus kecil plastic bening berisikan kristal warna putih
C : 1 (satu) butir tablet warna coklat bentuk logo penguin
D : 1 (satu) butir tablet warna kuning bentuk perisai logo kepala singa
-
- A : Total Sampel A : 10, 1884 Gram
- B : Total Sampel B : 0, 6065 Gram
- C : Total Sampel C : 0, 2410 Gram
- D : Total Sampel D : 0, 2476 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa PAYUMI BIN UJANG
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti :
- Kristal warna putih sampel A dan B tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Tablet warna coklat bentuk logo penguin sampel C tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Tablet warna kuning bentuk perisai logo kepala singa sampel D tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- A : Total Sampel A : 10,1382 Gram
- B : Total Sampel B : 0,5445 Gram
- C : Total Sampel C : 0,0572 Gram
- D : Total Sampel D : 0,0418 Gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------ |