Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
797/Pdt.P/2024/PN Cbi Waryat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 797/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Waryat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Merubah Nama  Anak Pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-26042024-0381 yang diterbitkan pada tanggal 26 April 2024 oleh Dinas pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, yang semula tercatat atas nama Safira Aulia, untuk dirubah menjadi atas nama Husnul Mutia Kasih untuk disesuaikan dengan  Surat Keterangan Kelahiran dari bidan dengan Nomor 33/Bd/BPM/Juli/2023  yang dikeluarkan oleh Bidan Neng Putri Asih S.Tr.Keb;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak