Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2024/PN Cbi PT Solusi Bangun Beton (Dahulu PT Trumix Beton) 1.Komar
2.Radi
3.Amih
4.Omoh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Solusi Bangun Beton (Dahulu PT Trumix Beton)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emir KautsarPT Solusi Bangun Beton (Dahulu PT Trumix Beton)
Tergugat
NoNama
1Komar
2Radi
3Amih
4Omoh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Camat) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
3Kantor Desa Antajaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang bertitikad baik yang harus dilindungi secara hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga kwitansi terhadap kompensasi Pemindahan Hak/ kwitansi jual beli yang ditanda tangani PENGGUGAT dan Alm Asmin Bin Anelan, yakni:
  • Kwitansi tertanggal 14 Desember 1994 Antara PENGGUGAT dengan Alm. Asmin Bin Anelan dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 16.955.000 (enam belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);

 

4. Menyatakan sah secara hukum Pemindahan Hak/ Pengalihan Hak yang dilakukan oleh Alm. Asmin Bin Anelan kepada PENGGUGAT berdasarkan kwitansi atas kompensasi Pemindahan Hak yang ditanda tangani PENGGUGAT dan Alm.Asmin Bin Anelan terhadap sebidang tanah, yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya yakni:

 

  • Sebidang tanah Persil No. 00043 Blok Cipereng Kohir Nomor C. 51 yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya, seluas 3.391 m2 (tuga ribu tiga ratus Sembilan puluh satu meter persegi),  dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Selokan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Said;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kehutanan;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Surkon

Milik Alm. Asmin Bin Anelan yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 16.955.000 (enam belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) Berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 14 Desember 1994;

5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah, yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya sebagai berikut :

 

  • Sebidang tanah Persil No. 00043 Blok Cipereng Kohir Nomor C. 51 yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya, seluas 3.391 m2 (tuga ribu tiga ratus Sembilan puluh satu meter persegi),  dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Selokan;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Said;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kehutanan;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Surkon

Milik Alm. Asmin Bin Anelan yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 16.955.000 (enam belas juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) Berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 14 Desember 1994;

 

6. Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk mengganti nama/membalik nama/mengalihkan hak kepemilikan atas tanah sebagaimana tersebut diatas, dari atas nama Asmin Bin Anelan menjadi atas nama PENGGUGAT;

 

7. Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak