PT. Internusa Tribuana Citra Multifinance Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Penggugat
No
Nama
Nama Pihak
1
Joshef Erlando Hiras Betado, S.H.
PT. Internusa Tribuana Citra Multifinance Cabang Bekasi
Tergugat
No
Nama
1
ALY AZOOM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp)
115.012.600,00
Petitum
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pembiayaan Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 1012290100112;
Menyatakan perbuatan TERGUGAT Wanpretasi (ingkar janji) dengan tidak menjalankan kewajiban angsuran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 1012290100112;
Menghukum TERGUGAT segera melunasi seluruh sisa pembayaran angsuran beserta dengan denda sebesar Rp115.012.600 (seratus lima belas juta dua belas ribu enam ratus rupiah);
Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.