Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
469/Pdt.G/2024/PN Cbi HD Hyundai Electric Co., Ltd., (sebelumnya bernama Hyundai Electric & Energy System Co., Ltd.) PT Armasindo Global Sinergi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 469/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HD Hyundai Electric Co., Ltd., (sebelumnya bernama Hyundai Electric & Energy System Co., Ltd.)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibrahim YunazHD Hyundai Electric Co., Ltd., (sebelumnya bernama Hyundai Electric & Energy System Co., Ltd.)
Tergugat
NoNama
1PT Armasindo Global Sinergi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) terhadap Surat Jawaban Tergugat tertanggal 24 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan prestasinya kepada Penggugat untuk membayar lunas dan seketika kerugian materiil Penggugat berupa biaya pemesanan dan pembelian sejumlah unit peralatan oleh Tergugat kepada Penggugat, serta pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar USD 523.942,93 (lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh dua Dollar Amerika Serikat koma sembilan puluh tiga sen);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% x USD 523.942,93 = USD 31.436,5758 (tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh enam Dollar Amerika Serikat koma lima ribu tujuh ratus lima puluh delapan sen) per tahun sampai dengan Tergugat membayarkan seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta-harta milik Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat menjalankan putusan perkara a-quo;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak