Dakwaan |
- DAKWAAN :
------ Bahwa mereka terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA dan terdakwa 2 OKSENG pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di rumah kontrakan Pak Joko di Kp. Tulang Kuning Rt. 001 Rw. 005 Desa Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, buka semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar jam 03.20 Wib, terdakwa M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA dan terdakwa OKSENG berangkat dari rumah terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan plat nomor tidak terpasang milik terdakwa OKSENG dengan tujuan mencari sasaran sepeda motor ke daerah Gunung Sindur namun tidak mendapatkan sasaran. Setelah berkeliling didaerah Gunung sindur dengan posisi terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA di bonceng oleh terdakwa 2 OKSENG, tidak mendapatkan sasaran, selanjutnya saat terdakwa M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA dan terdakwa OKSENG melewati kampung Tulang Kuning Desa Waru dan melihat ada kontrakan yang situasinya sepi serta jendela depannya terlihat sedikit terbuka dan ada sepeda motor Honda Genio warna merah didalam kontrakan tersebut, lalu terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA dan terdakwa 2 OKSENG berhenti dan terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa 2 OKSENG menunggu di motor yang tidak jauh dari kontrakan sambil mengawasi situasi, Kemudian terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA membuka jendela kontrakan tersebut dengan menggunakan tangan lalu terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA masuk kedalam kontrakan lewat jendela, lalu terdakwa melihat kedalam kamar sepi tidak ada orang, kemudian terdakwa membuka pintu kontrakan untuk jalan keluar sepeda motor dengan menggunakan anak kunci pintu berikut kunci kontak sepeda motor yang menempel dilubang kunci tersebut. Namun pada saat terdakwa putar anak kuncinya ternyata kuncinya sudah dol, kemudian anak kunci tersebut terdakwa cabut dan terdakwa keluar melalui jendela dan mencoba membukanya dari luar tetapi tetap tidak bisa dibuka pintunya , karena tidak berhasil membuka pintu akhirnya anak kunci tersebut di lempar terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA kedalam kontrakan lewat jendela, dan pada saat yang bersamaan ada warga tetangga kontrakan yaitu Saksi Al Gajali yang memergoki aksi terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA yang menghampiri terdakwa sambil bertanya "mau ngapain mas didepan kontrakan ?", dan terdakwa menjawab " saya mau ke neng Sela mau ngambil Motor didalam kontrakan ini”, kemudian saksi IJEN NAENUDIN Bin EMUH keluar kontrakan sambil menegur terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA “gak ada neng Sela disini, saya yang punya kontrakan” setelah itu terdaklwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA terlihat panik dan langsung melarikan diri.
- Selanjutnya saksi IJEN JAENUDIN Bin EMUH dan saksi Al Gajali langsung teriak maling dan mengejar terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA dan pada saat itu barang-barang berupa 1 (satu) buah mata kunci letter T dan 1 (satu) Stang Letter T terjatuh dari dalam sweater terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA , lalu terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA langsung diamankan . Selanjutnya terdakwa 2 OKSENG datang menghampiri dan mananyakan ada apa, lalu terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA, Mengatakan “ ini bang saya dituduh maling”, terdakwa 2 OKSENG mencoba membantu terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA , namun karena ada barang bukti 1 (satu) buah mata kunci letter T dan 1 (satu) Stang Letter T dan saksi Al Gajali mengetahui bahwa terdakwa 2 OKSENG adalah teman dari terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA adalah teman nya , selanjutnya terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA dan terdakwa 2 OKSENG langsung diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Parung .
- Bahwa terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA dan terdakwa 2 OKSENG mengakui pebuatannya akan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Genio Warna, tahun 2020, warna hitam merah, No Pol : F-6823-EU milik Saksi IJEN JAENUDIN Bin EMUH yang terparkir di dalam kontrakan saksi IJEN JAENUDIN Bin EMUH dan Peran terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA melakukan pencurian Sepeda Motor yang ada dalam Kontrakan (pemetik) , sedangkan terdakwa 2 OKSENG menunggu di jalan tidak jauh dari kontrakan untuk mengawasi situasi.
- Bahwa apabila terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA dan terdakwa 2 OKSENG berhasil melakukan pencurian sepeda motor tersebut, maka akan dijual dan uang hasil penjualannya akan dibagi dua oleh para terdakwa.
- Bahwa sebelumnya terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA dan terdakwa 2 OKSENG, sudah 12 (dua belas ) kali melakuan pencurian Sepeda Motor di wilayah Kabupaten Bogor.
- Bahwa akibat percobaan pencurian yang dilakukan terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA dan terdakwa OKSENG , kunci kontrakan rumah saksi IJEN JAENUDIN Bin ENUH rusak dan saksi memperbaiki kunci tersebut senilai Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa 1 M. GILANG SAPUTRA Bin IRWAN SUNARYA dan terdakwa 2 OKSENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana. ---------------------------------------------------- |