Memberi izin kepada pemohon untuk mengurus pembuatan Kutipan Akta Kematian atas nama Almarhum ASEP SAEPUDIN disebabkan karena sakit sebagaimana Surat Kematian. yang dikeluarkan dengan NO. NIK REGISTER DESA 3201160409680003 oleh Kepala Desa Dukuh tertanggal 16 Oktober 2025;
Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan Kutipan Akta Kematian kepada kantor Dinas dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.