Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa I RIZKY QARNUSY SYAMS ALIAS IKI BIN ARNOLD HALOMOAN, Terdakwa II BAGAS SATRIO WIBOWO BIN DWI AFRIANTO, dan Terdakwa III SYAHRUL INDRA RAMDHAN BIN FERY HIDAYAT Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat disebuah rumah kontrakan di Jl.Alternatif Sentul Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kab.Bogor, atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Sdr.BASIT (DPO) menghubungi Terdakwa I RIZKY QARNUSY SYAMS ALIAS IKI BIN ARNOLD HALOMOAN “ini udah ada barang baru (narkotika jenis tembakau sintetis), mau nyoba gak sekalian gw nitip”, kemudian Terdakwa I menjawab “bentar lagi nongkrong”, kemudian sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa I tiba di kontrakan Sdr.BASIT (DPO) di Desa Cadas Ngampar Kec Sukaraja Kab Bogor, kemudian Sdr.BASIT (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus besar plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis masing-masing dimasukan kebekas bungkus rokok, kemudian setelah Terdakwa I menerima narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian Terdakwa I berangkat menuju rumah kontrakan Terdakwa III SYAHRUL INDRA RAMDHAN BIN FERY HIDAYAT di Jl Alternatif Sentul Desa Cijujung Kec Sukaraja Kab Bogor, kemudian sekitar pukul 18.30 Wib sesampainya di rumah kontrakan Terdakwa III, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II BAGAS SATRIO WIBOWO BIN DWI AFRIANTO dan Terdakwa III SYAHRUL INDRA RAMDHAN BIN FERY HIDAYAT, kemudian Terdakwa I mengeluarkan 2 (dua) bungkus besar plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian 1 (satu) bungkus besar plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis diambil sedikit oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III untuk dibagi menjadi 4 (empat) bungkus kecil plastik klip bening,
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi Toni Kartono Ismawan, saksi Rahman, saksi Ivan Rizki Ramadhan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakan yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa di sekitar Kec.Sukaraja Kab.Bogor sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian para saksi berhasil mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III disebuah rumah kontrakan di Jl.Alternatif Sentul Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kab.Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus besar plastic klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 4 (empat) bungkus kecil plastic klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang tergeletak dilantai didalam kontrakan, Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL21FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kode A berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 13,1914 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 11,6582 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kode B berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 19,7867 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 18,5226 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,9699 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,4445 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,7133 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,4670 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kode 3 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,3341 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1663 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kode 4 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,4227 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2125 gram.
Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa I RIZKY QARNUSY SYAMS ALIAS IKI BIN ARNOLD HALOMOAN, Terdakwa II BAGAS SATRIO WIBOWO BIN DWI AFRIANTO, dan Terdakwa III SYAHRUL INDRA RAMDHAN BIN FERY HIDAYAT Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat disebuah rumah kontrakan di Jl.Alternatif Sentul Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kab.Bogor, atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi Toni Kartono Ismawan, saksi Rahman, saksi Ivan Rizki Ramadhan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakan yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa di sekitar Kec.Sukaraja Kab.Bogor sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian para saksi berhasil mengamankan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III disebuah rumah kontrakan di Jl.Alternatif Sentul Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kab.Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus besar plastic klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 4 (empat) bungkus kecil plastic klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang tergeletak dilantai didalam kontrakan, Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor guna proses lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dengan cara awal mulanya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Sdr.BASIT (DPO) menghubungi Terdakwa I RIZKY QARNUSY SYAMS ALIAS IKI BIN ARNOLD HALOMOAN “ini udah ada barang baru (narkotika jenis tembakau sintetis), mau nyoba gak sekalian gw nitip”, kemudian Terdakwa I menjawab “bentar lagi nongkrong”, kemudian sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa I tiba di kontrakan Sdr.BASIT (DPO) di Desa Cadas Ngampar Kec Sukaraja Kab Bogor, kemudian Sdr.BASIT (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus besar plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis masing-masing dimasukan kebekas bungkus rokok, kemudian setelah Terdakwa I menerima narkotika jenis tembakau sintetis kemudian Terdakwa I berangkat menuju rumah kontrakan Terdakwa III SYAHRUL INDRA RAMDHAN BIN FERY HIDAYAT di Jl Alternatif Sentul Desa Cijujung Kec Sukaraja Kab Bogor, kemudian sekitar pukul 18.30 Wib sesampainya di rumah kontrakan Terdakwa III, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II BAGAS SATRIO WIBOWO BIN DWI AFRIANTO dan Terdakwa III SYAHRUL INDRA RAMDHAN BIN FERY HIDAYAT, kemudian Terdakwa I mengeluarkan 2 (dua) bungkus besar plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian 1 (satu) bungkus besar plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis diambil sedikit oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III untuk dibagi menjadi 4 (empat) bungkus kecil plastik klip bening.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL21FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kode A berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 13,1914 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 11,6582 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kode B berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 19,7867 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 18,5226 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,9699 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,4445 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,7133 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,4670 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kode 3 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,3341 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1663 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kode 4 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,4227 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2125 gram.
Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------- |