INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 428/Pdt.G/2025/PN Cbi | 1.ANDI YOUNA C. BACHTIAR 2.IRWAN BACHTIAR 3.FEBIAN SESKO BACHTIAR 4.ANDI FAUZAN DIMILLE SULTHAN BACHTIAR |
1.PERMAS DEWANGI 2.R. AMPERA LAGA, SE. 3.DENIS PAPRIKAWATI 4.SRIMULYANI HIMA 5.NOTARIS OKTAVIANA KUSUMA ANGGRAINI, SH., M.Kn. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 428/Pdt.G/2025/PN Cbi | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | Primer
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat I, Tergugat I , Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. menyatakan Batal, Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Pengikatan:
- Pengikatan Jual Beli Lunas dan Kuasa No 11 tanggal 21 Desember 2023
- Pegikatan Jual Beli Lunas dan Kuasa No 12 tanggal 21 Desember 2023
4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materil dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 9.206.800.000 (sembilan millyar dua ratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dari harga Tanah yang harusnya didapatkan Para Penggugat.
- Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) atas pembayaran disconto yang telah diserahkan kepada Tergugat I;
- Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) atas pembayaran disconto yang telah diserahkan kepada Tergugat I;
- Rp.194.600.000 (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) atas uang yang telah dititipkan Para Penggugat kepada tergugat V;
- Rp.205.400.000 (dua ratus lima juta empat ratus ribu rupiah) atas uang yang telah diserahkan Para Penggugat kepada Tergugat III.
- Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) atas uang yang diserahkan Penggugat I kepada Tergugat IV.
5. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materil Para Penggugat sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp.9.206.800.000 (sembilan millyar dua ratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) atas harga tanah yang harusnya di dapatkan oleh Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) atas pembayaran disconto yang telah diserahkan kepada Tergugat I;;
- Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) atas pembayaran disconto yang telah diserahkan kepada Tergugat I;
- Menghukum Tergugat V mengembalikan kepada Para Penggugat Rp.194.600.000 (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) atas uang yang telah dititipkan;
- Menghukum Tergugat III membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Rp.205.400.000 (dua ratus lima juta empat ratus ribu rupiah) atas uang yang telah diserahkan Para Penggugat kepada Tergugat III.
- Menghukum Tergugat IV membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) atas uang yang telah diserahkan Penggugat I kepada Tergugat IV;
6. Menyatakan tidak sah segala tindakan yang dilakukan Para Tergugat yang merugikan Para Penggugat
7. Menyatakan bahwa Peroses balik nama Sertifikat tidak boleh dilakukan dan/Atau Batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum segala perubahan yang terdapat dalam :
? Sertifikat Hak milik Nomor 03964/Nagrak seluas 469 M2 surat ukur tertanggal 13-01-2017 Nomor 483/2017 yang terletak di Desa Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tercatat atas nama:
- Nyonya Sanje Juwaindan (alm);
- Nyonya Andi Youna C. Bachtiar;
- Erwin Reza Bachtiar (alm);
- Tuan Febian Sesko Bachtiar;
? Sertifikat Hak milik Nomor 03969/Nagrak seluas 261 M2 surat ukur tertanggal 02-08-2016 Nomor 426/Nagrak/2016 yang terletak di Desa Nagrak, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tercatat atas nama:
- Nyonya Sanje Juwaindan (alm);
- Nyonya Andi Youna C. Bachtiar;
- Tuan Erwin Reza Bachtiar (alm);
- Tuan Irwan Bachtiar;
- Tuan Febian Sesko Bachtiar;
8. Menyatakan Sah dan berharga terhadap sita (Revindikatoir) atas Objek jaminan berupa Sertifikat Hak milik Nomor 03964/Nagrak seluas 469 M2 dan Sertifikat Hak milik Nomor 03969/Nagrak seluas 261 M2.
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Tergugat IV serta Tergugat V, dan atau siapapun yaitu yang menguasai sertifikat untuk menyerahkannya kembali kepada Penggugat.
10. Menghukum Turut tergugat untuk mematuhi Putusan.
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
