Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
697/Pid.B/2024/PN Cbi 1.JUAN BANGUN WICAKSANA
2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
JULIA SRIWARDHANI BINTI DEDE SURYANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 697/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4399/M.2.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIA SRIWARDHANI BINTI DEDE SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------------ Bahwa Terdakwa JULIA SRIWARDHANI BINTI DEDE SURYANA, dalam kurun waktu tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidaknya dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, atau setidaknya dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Toko Handphone Erafone Jalan Raya Leuwinutug RT 003 RW 006 Desa Leuwinutug Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Baik Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara :

  • Bahwa PT. HOME CREDIT INDONESIA adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha pembiayaan multiguna mempunyai Perjanjian Kerjasama dengan PT. ERAFONE ARTHA RETAILINDO dengan nomor kontrak: 260/LGL-HCID/P/JKT/11-2015 tanggal 14 Desember 2015 (terlampir dalam berkas perkara), dimana perjanjian pembiayaan multiguna akan dilakukan Perwakilan Pihak PT. HOME CREDIT INDONESIA di Lokasi Usaha PT. ERAFONE ARTHA RETAILINDO dan PT. ERAFONE ARTHA RETAILINDO akan membantu PT. HOME CREDIT INDONESIA untuk mempromosikan ketersediaan penyediaan pembiayaan multiguna yang diberikan oleh PT. HOME CREDIT INDONESIA.
  • Bahwa mekanisme pembiayaan dan penyerahan barang adalah sebagai berikut :
    1. PT. HOME CREDIT INDONESIA wajib menempatkan perwakilan pihak PT. HOME CREDIT INDONESIA di Lokasi Usaha PT. ERAFONE untuk dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada setiap (calon) konsumen mengenai sistem pembelian barang dengan fasilitas pembiayaan dari PT. HOME CREDIT INDONESIA
    2. Calon konsumen yang akan mengajukan fasilitas pembiayaan dari PT. HOME CREDIT INDONESIA akan dibantu oleh perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA untuk mengisi formulir aplikasi secara online melalui laptop yang merupakan perlengkapan perwakilan pihak pertama dan calon konsumen wajib menunjukkan KTP Asli dan minimal 1 (satu) bukti dokumen pendukung lainnya yang masih berlaku ke perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA untuk dapat diproses lebih lanjut
    3. Jika pengajuan fasilitas pembiayaan dari PT. HOME CREDIT INDONESIA, PT. HOME CREDIT INDONESIA dan konsumen akan menandatangani dokumen pembiayaan selanjutnya perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA akan memberikan 2 (dua) lembar instruksi penyerahan kepada perwakilan PT. ERAFONE di lokasi usaha pihak kedua yang terdiri dari 1 (satu) lembar sebagai lampiran invoice yang dikirimkan ke bagian finance pusat PT. ERAFONE dan 1 (satu) lembar lainnya untuk dapat disimpan ke Lokasi Usaha PT. ERAFONE
    4. Konsumen bersama-sama dengan Perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA mendatangi kasir di lokasi usaha PT. ERAFONE dengan menunjukkan KTP asli dan menyerahkan Instruksi Penyerahan. Konsumen yang berhak mengambil barang adalah pemilik KTP yang sah sesuai dengan yang tercantum di Instruksi Penyerahan (tidak boleh diwakilkan)
    5. Penyerahan barang dilakukan oleh Perwakilan PT.ERAFONE kepada konsumen secara langsung tanpa perantara dan disaksikan oleh perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA setelah perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA telah memperoleh dokumen pembiayaan yang telah ditandatangani oleh perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA dan konsumen, Total pembayaran tunai sebagaimana dalam instruksi penyerahan atas barang telah diterima oleh PT. ERAFONE dari Konsumen
  • Bahwa Terdakwa JULIA SRIWARDHANI selaku Sales Agent perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA yang bertugas di Toko Handphone Erafone Jalan Raya Leuwinutug RT 003 RW 006 Desa Leuwinutug Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor, untuk memenuhi kepentingan pribadinya sendiri, meminjam data nasabah untuk mengajukan kredit elektronik dengan tanpa pembayaran yang disebut oleh terdakwa sebagai “Promo Cek Limit” kepada para konsumen anggota PT. HOME CREDIT INDONESIA dan mengiming-imingi para konsumen akan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Atas hal tersebut para konsumen, diantaranya adalah saksi ADE ANGGRAINI, saksi NENENG FAUZIAH, dan saksi DEDEH KURNIASIH, tertarik dan bersedia memberikan data berupa KTP, Foto Selfie (disebut juga swafoto atau potret diri) dengan menggunakan aplikasi My Home Credit yang ada pada handphone konsumen atau nasabah. Bahwa setelah limit yang didapat nasabah diketahui, kemudian Terdakwa JULIA SRIWARDHANI menggunakan aplikasi My Home Credit yang ada di handphone konsumen atau nasabah untuk membeli handphone dengan secara kredit.
  • Bahwa pada saat pengajuan kredit, Terdakwa JULIA SRIWARDHANI mengatakan kepada konsumen “jangan khawatir karena tagihan akan terbayarkan secara otomatis, tidak perlu ada pembayaran”. Bahwa setelah disetujui oleh sistem PT. HOME CREDIT INDONESIA, barang yang diajukan pada aplikasi My Home Credit akan keluar dari Toko Erafone lalu diserahkan kepada Terdakwa JULIA SRIWARDHANI, lalu pihak PT. HOME CREDIT INDONESIA melakukan pembayaran kepada Toko Erafone tetapi Terdakwa tidak membuka segel dan tidak menyerahkan langsung kepada konsumen, melainkan terdakwa jual demi kepentingan pribadi terdakwa kepada pihak lain diantaranya sdr. RENDIANSYAH. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa terhadap 69 kontrak kredit PT. HOME CREDIT INDONESIA.
  • Bahwa pada kenyataannya PT. HOME CREDIT INDONESIA tidak memiliki program cek limit sebagaimana yang ditawarkan Terdakwa JULIA SRIWARDHANI kepada para konsumen atau nasabah
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan terhadap 69 (enam puluh sembilan) kontrak kredit sehingga PT. HOME CREDIT INDONESIA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 604.485.658,- (enam ratus empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Audit Investigasi PT. HOME CREDIT INDONESIA HCID/SEC/SP/SI/JKT/341/II/2024 tanggal 16 Pebruari 2024

--------- Perbuatan Terdakwa JULIA SRIWARDHANI BINTI DEDE SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua : 

----------- Bahwa Terdakwa JULIA SRIWARDHANI BINTI DEDE SURYANA, dalam kurun waktu tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidaknya dalam kurun waktu bulan Mei tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, atau setidaknya dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Toko Handphone Erafone Jalan Raya Leuwinutug RT 003 RW 006 Desa Leuwinutug Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum, Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasaannya Terhadap Barang Disebabkan Karena Ada Hubungan Kerja Atau Karena Pencarian Atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : ---------------------------------------------

  • Bahwa PT. HOME CREDIT INDONESIA adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha pembiayaan multiguna mempunyai Perjanjian Kerjasama dengan PT. ERAFONE ARTHA RETAILINDO dengan nomor kontrak: 260/LGL-HCID/P/JKT/11-2015 tanggal 14 Desember 2015 (terlampir dalam berkas perkara), dimana perjanjian pembiayaan multiguna akan dilakukan Perwakilan Pihak PT. HOME CREDIT INDONESIA di Lokasi Usaha PT. ERAFONE ARTHA RETAILINDO dan PT. ERAFONE ARTHA RETAILINDO akan membantu PT. HOME CREDIT INDONESIA untuk mempromosikan ketersediaan penyediaan pembiayaan multiguna yang diberikan oleh PT. HOME CREDIT INDONESIA.
  • Bahwa mekanisme pembiayaan dan penyerahan barang adalah sebagai berikut :
    1. PT. HOME CREDIT INDONESIA wajib menempatkan perwakilan pihak PT. HOME CREDIT INDONESIA di Lokasi Usaha PT. ERAFONE untuk dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada setiap (calon) konsumen mengenai sistem pembelian barang dengan fasilitas pembiayaan dari PT. HOME CREDIT INDONESIA
    2. Calon konsumen yang akan mengajukan fasilitas pembiayaan dari PT. HOME CREDIT INDONESIA akan dibantu oleh perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA untuk mengisi formulir aplikasi secara online melalui laptop yang merupakan perlengkapan perwakilan pihak pertama dan calon konsumen wajib menunjukkan KTP Asli dan minimal 1 (satu) bukti dokumen pendukung lainnya yang masih berlaku ke perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA untuk dapat diproses lebih lanjut
    3. Jika pengajuan fasilitas pembiayaan dari PT. HOME CREDIT INDONESIA, PT. HOME CREDIT INDONESIA dan konsumen akan menandatangani dokumen pembiayaan selanjutnya perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA akan memberikan 2 (dua) lembar instruksi penyerahan kepada perwakilan PT. ERAFONE di lokasi usaha pihak kedua yang terdiri dari 1 (satu) lembar sebagai lampiran invoice yang dikirimkan ke bagian finance pusat PT. ERAFONE dan 1 (satu) lembar lainnya untuk dapat disimpan ke Lokasi Usaha PT. ERAFONE
    4. Konsumen bersama-sama dengan Perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA mendatangi kasir di lokasi usaha PT. ERAFONE dengan menunjukkan KTP asli dan menyerahkan Instruksi Penyerahan. Konsumen yang berhak mengambil barang adalah pemilik KTP yang sah sesuai dengan yang tercantum di Instruksi Penyerahan (tidak boleh diwakilkan)
    5. Penyerahan barang dilakukan oleh Perwakilan PT.ERAFONE kepada konsumen secara langsung tanpa perantara dan disaksikan oleh perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA setelah perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA telah memperoleh dokumen pembiayaan yang telah ditandatangani oleh perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA dan konsumen, Total pembayaran tunai sebagaimana dalam instruksi penyerahan atas barang telah diterima oleh PT. ERAFONE dari Konsumen
  • Bahwa kemudian Terdakwa JULIA SRIWARDHANI bekerja sebagai perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA berdasarkan Perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu No:18/JO/HRD-Sales/IV/2017 tanggal 27 April 2017 mempunyai tugas sebagai Sales Agent – dengan kewajiban melapor kepada District Sales Manager Perusahaan, dimana tugas, hubungan kerja, syarat dan tata tertib kerja telah diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersebut diatas. Bahwa Terdakwa JULIA SRIWARDHANI menjabat sebagai Sales Agent Perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA yang bertugas di Toko Handphone Erafone Jalan Raya Leuwinutug RT 003 RW 006 Desa Leuwinutug Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor, sejak tahun 2017 dimana secara umum tugasnya yaitu memproses pengajuan kredit dari konsumen dalam hal ini adalah barang elektronik berupa telepon genggam atau handphone
  • Bahwa Terdakwa JULIA SRIWARDHANI selaku Sales Agent perwakilan PT. HOME CREDIT INDONESIA yang bertugas di Toko Handphone Erafone Jalan Raya Leuwinutug RT 003 RW 006 Desa Leuwinutug Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor, untuk memenuhi kepentingan pribadinya sendiri, meminjam data nasabah untuk mengajukan kredit elektronik dengan tanpa pembayaran yang disebut oleh terdakwa sebagai “Program Promo Cek Limit” kepada para konsumen anggota PT. HOME CREDIT INDONESIA dan mengiming-imingi para konsumen akan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Atas hal tersebut para konsumen, diantaranya adalah saksi ADE ANGGRAINI, saksi NENENG FAUZIAH, dan saksi DEDEH KURNIASIH, tertarik dan bersedia memberikan data berupa KTP, Foto Selfie (disebut juga swafoto atau potret diri) dengan menggunakan aplikasi My Home Credit yang ada pada handphone konsumen atau nasabah. Bahwa setelah limit yang didapat nasabah diketahui, kemudian Terdakwa JULIA SRIWARDHANI menggunakan aplikasi My Home Credit yang ada di handphone konsumen atau nasabah untuk membeli handphone dengan secara kredit.
  • Bahwa pada saat pengajuan kredit, Terdakwa JULIA SRIWARDHANI mengatakan kepada konsumen “jangan khawatir karena tagihan akan terbayarkan secara otomatis, tidak perlu ada pembayaran”. Bahwa setelah disetujui oleh sistem PT. HOME CREDIT INDONESIA, barang yang diajukan pada aplikasi My Home Credit akan keluar dari Toko Erafone lalu diserahkan kepada Terdakwa JULIA SRIWARDHANI, lalu pihak PT. HOME CREDIT INDONESIA melakukan pembayaran kepada Toko Erafone tetapi Terdakwa tidak membuka segel dan tidak menyerahkan langsung kepada konsumen, melainkan terdakwa jual demi kepentingan diri sendiri kepada pihak lain diantaranya sdr. RENDIANSYAH. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa terhadap 69 kontrak kredit PT. HOME CREDIT INDONESIA
  • Bahwa PT. HOME CREDIT INDONESIA tidak memiliki program cek limit sebagaimana yang ditawarkan Terdakwa JULIA SRIWARDHANI kepada para konsumen atau nasabah
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan terhadap 69 (enam puluh sembilan) kontrak kredit sehingga PT. HOME CREDIT INDONESIA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 604.485.658,- (enam ratus empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah)  berdasarkan Laporan Audit Investigasi PT. HOME CREDIT INDONESIA HCID/SEC/SP/SI/JKT/341/II/2024 tanggal 16 Pebruari 2024

--------- Perbuatan Terdakwa JULIA SRIWARDHANI BINTI DEDE SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya