Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
719/Pdt.P/2025/PN Cbi JUL FAHRIN HARAHAP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 719/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUL FAHRIN HARAHAP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Kelahiran Nomor: 577/KLTB/JB/2008 yang dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provnsi DKI Jakarta pada tanggal 10 Desember 2008. Yang semula  RAFIQ MAHENDRA menjadi  RAFIQ MAHENDRA HARAHAP untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor:400.12.1/106 -Pem, Kartu keluarga dengan Nomor 3603221310110006, dan Sertifikat TKIT.Citra Azqia Islami dengan Nomor: KD.28.04/5.PP.00/488/2014 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak