| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun Kematian suami Pemohon dari 29 Desember 2024 menjadi 29 Desember 2025 pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 3201-KM-27012026-0107 dan Kartu Keluarga Nomor : 3201262701260006;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan perbaikan Kutipan Akta Kematian dan Kartu Keluarga tersebut pada register yang tersedia;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
-
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |