Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
725/Pdt.P/2025/PN Cbi Arwin Umasugi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 725/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arwin Umasugi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Said Leurima, SH.C.MedArwin Umasugi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
 
2. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula ( Erwin Umasugi ) menjadi ( Arwin Umasugi ) Kutipan akta kelahiran Nomor ( 3201-LT-09012017-0224 ) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tertanggal  09 Januari 2017 untuk anak Pemohon bernama Fitria Azahra Hata Umasugi.
 
3. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula ( Erwin Umasugi ) menjadi ( Arwin Umasugi ) Kutipan akta kelahiran Nomor ( 3201-LT-09012017-0222 ) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tertanggal 09 Januari 2017 untuk anak Pemohon bernama Faraz Hata Umasugi.
 
4. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula ( Erwin Umasugi ) menjadi ( Arwin Umasugi ) Kutipan akta kelahiran Nomor ( 3271-LT-13042018-0054 ) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Bogor tertanggal ( 16 April 2018 ) untuk anak Pemohon bernama Ardiansyah Hata Umasugi.
 
5. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula ( Erwin Umasugi ) menjadi ( Arwin Umasugi ) Kutipan akta kelahiran Nomor ( 3271-LT-11052018-0088 ) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Bogor, tertanggal  23 Mei 2018 untuk anak Pemohon bernama Alamsyah Hata Umasugi.
 
6. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula ( Erwin Umasugi ) menjadi ( Arwin Umasugi ) Kutipan akta kelahiran Nomor (3271-LU-16112021-0033 ) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Bogor, tertanggal 16 Nopember 2021 untuk anak Pemohon bernama Anas Arsyah Hata Umasugi.
 
7. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
 
8. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
 
9. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak