Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
678/Pid.B/2025/PN Cbi 1.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
1.ANEN BIN INJAN
2.MUHAMAD MA'MUN IRFAN BIN JUMSA;
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 678/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B--4478/M.2.18.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REYHAN DHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANEN BIN INJAN[Penahanan]
2MUHAMAD MA'MUN IRFAN BIN JUMSA;[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa I ANEN BIN INJAN bersama terdakwa II MUHAMAD MA’MUN IRFAN BIN JUMSA pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Villa di Kp. Panagan Rt.03/04 Desa. Buanajaya Kec. Tanjungsari Kab. Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, “mengambil ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib Sdr. KOPRAL ONIM (DPO) menghubungi terdakwa I ANEN BIN INJAN untuk mengajak mengambil domba di wilayah Desa. Buanajaya Kec. Tanjungsari Kab. Bogor. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib terdakwa I ANEN BIN INJAN menghubungi terdakwa II MUHAMAD MA’MUN IRFAN BIN JUMSA untuk mengajak mengambil domba dan meminta terdakwa II MUHAMAD MA’MUN IRFAN BIN JUMSA untuk membawa mobil Suzuki Pickup warna putih, kemudian terdakwa I berangkat menuju rumah Sdr. KOPRAL ONIM (DPO) di daerah Gebang Malang Desa. Sinarjaya Kec. Serang Baru Kota Bekasi dan bertemu dengan terdakwa II MUHAMAD MA’MUN IRFAN BIN JUMSA, Sdr. KOPRAL ONIM (DPO) serta Sdr. YOGI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 22.30 wib terdakwa I ANEN BIN INJAN bersama terdakwa II MUHAMAD MA’MUN IRFAN BIN JUMSA, Sdr. KOPRAL ONIM (DPO) serta Sdr. YOGI (DPO) berangkat menggunakan mobil Suzuki Pickup warna putih menuju Desa. Buanajaya Kec. Tanjungsari Kab. Bogor.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar sedangkan terdakwa I ANEN BIN INJAN bersama Sdr. KOPRAL ONIM (DPO) masuk ke dalam Villa di Kp. Panagan Rt.03/04 Desa. Buanajaya Kec. Tanjungsari Kab. Bogor, kemudian membuka ikatan tambang 3 (tiga) slot kunci pintu kandang domba untuk membuka kandang domba, kemudian terdakwa I ANEN BIN INJAN memilih indukan domba dan mengikat leher indukan domba menggunakan tambang dari slot yang sudah dicabut, kemudian 1 (satu) indukan domba ditarik keluar kandang oleh terdakwa I ANEN BIN INJAN dan 4 (empat) domba dipegang oleh Sdr. KOPRAL ONIM (DPO). Selanjutnya 5 (lima) domba tersebut dinaikkan ke mobil Suzuki Pickup warna putih dan dibawa pergi, menuju villa milik Sdr. KOPRAL ONIM (DPO) di daerah Gunung Wangun Desa. Buanajaya.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi ROKIB RAHMATULLOH BIN ODING mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya