Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
794/Pdt.P/2024/PN Cbi Sendy Rachmawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 794/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sendy Rachmawati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR EKA NOVI ELIYANTISendy Rachmawati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Orang Tua dan Urutan Anak, Anak pemohon pada Akte Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Nama Nanang dan Upi Suryai Anak Ke empat diganti menjadi  Beni Deni Safernando dan Sendy Rachmawati Anak Ke Satu untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 474.1/722/XI/2024-Pem.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Ganti Nama Orang Tua dan Urutan Anak, AnakPemohon pada akte Nomor 3201-LT-31072019-0186 dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran  anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak