INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 475/Pdt.G/2025/PN Cbi | Casmi Yanto Tjia | MAULANA SYAH ZIHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 475/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perolehan dan penguasaan atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2124 seluas 71 M2 (tujuhpuluh satu meter persegi), yang terletak di Puri Menteng Cibogo, Rt 001/ Rw 006, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Atas nama Moch. Reza Wilmansyah oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2124 seluas 71 M2 (tujuhpuluh satu meter persegi), yang terletak di Puri Menteng Cibogo, Rt 001/ Rw 006, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Atas nama Moch. Reza Wilmansyah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menetapkan secara hukum, bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2124 seluas 71 M2 (tujuhpuluh satu meter persegi), yang terletak di Puri Menteng Cibogo, Rt 001/ Rw 006, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Atas nama Moch. Reza Wilmansyah;
5. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak dan balik nama atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2124 seluas 71 M2 (tujuhpuluh satu meter persegi), yang terletak di Puri Menteng Cibogo, Rt 001/ Rw 006, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang semula atas nama TURUT TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT;
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencatat peralihan hak dan balik atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2124 seluas 71 M2 (tujuhpuluh satu meter persegi), yang terletak di Puri Menteng Cibogo, Rt 001/ Rw 006, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang semula atas nama TURUT TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT;
7. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
9. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
