INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
135/Pdt.G/2025/PN Cbi | Sheprita | 1.Ade Hidayat 2.Rina Yosa Agustina |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 135/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya, berupa :
- Para Tergugat dilarang untuk memindahtangankan, menjual, menyewakan, mengalihkan, atau dengan cara apa pun melakukan perbuatan hukum atas bangunan yang menjadi objek sengketa kepada pihak ketiga sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. menyatakan sah menurut hukum Akta Pengakuan Utang No. 7 tertanggal 09 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Miranti Tresnaning Timur, SH antara Penggugat dengan Para Tergugat.
3. Menyatakan sah demi hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat serta tidak melunasi hutang tersebut atas dasar akta Pengakuan Utang No. 7 tertanggal 09 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Miranti Tresnaning Timur, SH dan sesuai dengan yang diperjanjikan Para Tergugat dengan Penggugat terhadap Pembayaran Hutang sebesar Rp. Rp. 609.996.800 (enam ratus sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah) tidak dibayarkan dan telah jatuh tempo sehingga Para Tergugat telah melakukan Cidera janji atau Wanprestasi kepada Penggugat.
4. Menghukum Para Tergugat karena lalai atau ingkar janji atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban dan kesepakatan kepada Penggugat sebagaimana dalam akta Pengakuan Utang No. 7 tertanggal 09 Agustus 2023, maka Objek Tanah dan Bagunan berlokasi di “Kampung Sukamaju, RT.001/RW.005 No. 30 Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor” sesuai dengan akta Jual beli Nomor 397/2015 secara serta merta dapat dialihkan ke Edo Syamzul yang juga sebagai Komisaris di PT. Karya Global Hutama sesuai dengan Pasal 4 dalam Akta Pengakuan Utang, dengan rincian Objek Tanah dan Bangunan;;
Sebelah Utara?? :?Berbatasan dengan Selokan
Sebelah Timur?? :?Berbatasan dengan Tanah Milik Yati Nurhayati
Sebelah Selatan? : Berbatasan dengan Pemakaman Umum
Sebelah Barat?? :?Berbatasan dengan Tanah Milik H. Bakri
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |