Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2025/PN Cbi Sheprita 1.Ade Hidayat
2.Rina Yosa Agustina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sheprita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Fathana Haris,S.H,M.HSheprita
Tergugat
NoNama
1Ade Hidayat
2Rina Yosa Agustina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI 
Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya, berupa :
- Para Tergugat dilarang untuk memindahtangankan, menjual, menyewakan, mengalihkan, atau dengan cara apa pun melakukan perbuatan hukum atas bangunan yang menjadi objek sengketa kepada pihak ketiga sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
 
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. menyatakan sah menurut hukum Akta Pengakuan Utang No. 7 tertanggal 09 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Miranti Tresnaning Timur, SH antara Penggugat dengan Para Tergugat. 
3. Menyatakan sah demi hukum perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat serta tidak melunasi hutang tersebut atas dasar akta Pengakuan Utang No. 7 tertanggal 09 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Miranti Tresnaning Timur, SH dan sesuai dengan yang diperjanjikan Para Tergugat dengan Penggugat terhadap Pembayaran Hutang sebesar Rp. Rp. 609.996.800 (enam ratus sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah) tidak dibayarkan dan telah jatuh tempo sehingga Para Tergugat telah melakukan Cidera janji atau Wanprestasi kepada Penggugat. 
4. Menghukum Para Tergugat karena lalai atau ingkar janji atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban dan kesepakatan kepada Penggugat sebagaimana dalam akta Pengakuan Utang No. 7 tertanggal 09 Agustus 2023, maka Objek Tanah dan Bagunan berlokasi di “Kampung Sukamaju, RT.001/RW.005 No. 30 Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor” sesuai dengan akta Jual beli Nomor 397/2015 secara serta merta dapat dialihkan ke Edo Syamzul yang juga sebagai Komisaris di PT. Karya Global Hutama sesuai dengan Pasal 4 dalam Akta Pengakuan Utang, dengan rincian Objek Tanah dan Bangunan;;
Sebelah Utara?? :?Berbatasan dengan Selokan
Sebelah Timur?? :?Berbatasan dengan Tanah Milik Yati Nurhayati
Sebelah Selatan? :     Berbatasan dengan Pemakaman Umum    
Sebelah Barat?? :?Berbatasan dengan Tanah Milik H. Bakri
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak