Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki ganti dan perbaikan nama pemohon pada Akte Kelahiran pemohon nomor 3201-LT-24102025-0186 yang semula tertulis M. IMRAN LUBIS, diperbaiki menjadi MUHAMAD IMRAN, disesuaikan dengan surat keterangan desa.
Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang gantidan perbaikan nama pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali akte kelahiran pemohon tersebut.