Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.G/2024/PN Cbi PT Infomedia Nusantara Hery Supriady Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 210/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Infomedia Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ronald christian rIchard kojongian, S.H.PT Infomedia Nusantara
Tergugat
NoNama
1Hery Supriady
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili Gugatan Perkara a quo;
  3. Menyatakan Berita Acara Kesepakatan Pengembalian Kerugian Perusahaan tertanggal 31 Januari 2023 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  4. Menyatakan TERGUGAT telah lalai/ingkar janji/tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus sejak putusan Perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewisjde), sebesar Rp. 265.187.729,- (dua ratus enam puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan), yang merupakan sisa kewajiban TERGUGAT yang belum dibayarkan dan bunga sebesar 6% per tahun dengan total Rp.15.911.264,- (lima belas juta sembilan ratus sebelas ribu dua ratus enam puluh empat rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
  7. Menyatakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan beralamat di Perumahan Arcropolis Blok KF-14, Karadenan, Cibinong, Bogor, Jawa Barat milik TERGUGAT adalah sah dan didasarkan pada ketentuan hukum yang benar;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  9. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak