Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili Gugatan Perkara a quo;
- Menyatakan Berita Acara Kesepakatan Pengembalian Kerugian Perusahaan tertanggal 31 Januari 2023 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai/ingkar janji/tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus sejak putusan Perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewisjde), sebesar Rp. 265.187.729,- (dua ratus enam puluh lima juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan), yang merupakan sisa kewajiban TERGUGAT yang belum dibayarkan dan bunga sebesar 6% per tahun dengan total Rp.15.911.264,- (lima belas juta sembilan ratus sebelas ribu dua ratus enam puluh empat rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
- Menyatakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan beralamat di Perumahan Arcropolis Blok KF-14, Karadenan, Cibinong, Bogor, Jawa Barat milik TERGUGAT adalah sah dan didasarkan pada ketentuan hukum yang benar;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, dan/atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara;
|