INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 452/Pdt.G/2025/PN Cbi | Dravenatius Hadiyanto | PT. Nirwana | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 452/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; …………...…….…..
2. Menyatakan secara Hukum pihak TERGUGAT, telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan pihak PENGGUGAT; ……….
3. Menghukum TERGUGAT oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya untuk membayar ganti kerugian kepada pihak PENGGUGAT sebesar Rp. 26.110.000.000,- (dua puluh enam miliar seratus sepuluh juta rupiah) dengan perincian sbb. : ……………………….
a) Kerugian Materiil sebesar Rp.3.110.000.000,- (tiga miliar seratus sepuluh juta rupiah) ……………………………………………………..…..…;
b) Kerugian Imateriil sebesar Rp.23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) ………………………….…………………….………………..….;
4. Menyatakan Sah dan Berharga atas Sita Jaminan atau Conservatoir Beslag atas Gedung/Kantor milik TERGUGAT yang beralamat di Jln. Mangga Besar VIII, No.30, Jakarta Barat; …………………………..……….….
5. Menghukum pihak TERGUGAT, untuk melakukan pemulihan atas nama baik PENGGUGAT dengan cara membuat dan menerbitkan permohonan maaf sebesar setengah halaman pada Surat Kabar Cetak atau Online Nasional lewat Surat Kabar Kompas, Media Indonesia, Rakyat Merdeka, Detik dan Tempo, dengan jarak waktu setiap penerbitan permohonan maaf selama satu minggu sebanyak tiga (3) kali, paling lambat 14 hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap; .…….…….…….
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), setiap kali katerlambatan dalam menjalankan amar putusan dalam perkara a quo; …
7. Menyatakan secara Hukum pihak TURUT TERGUGAT I, dan pihak TURUT TERGUGAT II, untuk ikut bertanggungjawab terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT ……..……..………
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk turut mengawasi setiap pelaksanaan atas Putusan Majelis Hakim terhadap hak dan kepentingan PENGGUGAT di dalam perkara a quo; …….
9. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh atas putusan perkara a quo ; ………………..……….…………….……………………..
10. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul di dalam perkara a quo berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;………..………….…………….. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
