Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
804/Pdt.P/2024/PN Cbi 1.Irmawan
2.Nur Hidayati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 804/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irmawan
2Nur Hidayati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Wahidatun Nur Soleha sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 21 November 2024, Nomor : 3201-LU-21112024 menjadi Annasya Sheeiza Qatrunnada adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak