Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG, pada hari Selasa tanggal 13 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ds. Tamansari, Kec. Tamansari, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa awalnya pada tanggal 12 sampai 17 Desember 2023 terdapat kegiatan Operasi Pengamanan Kawasan Hutan terkait aktivitas penambangan pasir dan batu secara tidak sah di Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ds. Tamansari, Kec. Tamansari, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Nomor : ST.1237/BPPHLHK-II/SW1/GKM.2.2/21/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Tugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : ST.508/PPHLHK/GKM.2/11/2023 tanggal 27 November 2023.
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, diketahui terdapat aktivitas penambangan pasir dan batu di wilayah Blok Citiis Sungai Ciapus sesuai dengan titik koordinat yang berada didalam Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ds. Tamansari, Kec. Tamansari, Kab. Bogor Kemudian oleh petugas diamankan 33 (tiga puluh tiga) orang termasuk supir truk, 10 (sepuluh) buah truk, 7 (tujuh) buah linggis, 12 (dua belas) pacul pendek, 7 (tujuh buah) cungkil, 16 (enam belas) pengki kawat, 19 (sembilan belas) pengki bambu, dan 2 (dua) buah sekop,
- Bahwa kegiatan penambangan pasir dan batu dilakukan dengan menggunakan cangkul kecil, sekop, linggis, dan cungkil untuk kemudian dikumpulkan dan diangkut ke dalam truk dengan menggunakan pengki. Selain itu, para penambang juga melakukan pengumpulan dengan cara membendung aliran air agar pasir dan batu bisa dukumpulkan lalu diangkut ke dalam truk yang selanjutnya ditampung oleh Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG menguasai areal penambangan pasir di Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ds. Tamansari, Kec. Tamansari, Kab. Bogor dengan memiliki pekerja yang melakukan penambangan, mengumpulkan pasir lalu dijual kepada pembeli.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG menangkut pasir dalam per harinya 4 (empat) s/d 5 (lima) truk dan dijual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk jarak terdekat dan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jarak terjauh.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG tidak memiliki izin melakukan penambangan dari pemerintah pusat.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG tidak memiliki perizinan untuk membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tersebut.
- Bahwa dampak yang diakibatkan dari kegiatan penambangan tersebut adalah betuk sungai Citiis semakin melebar dan semakin dalam permukaannya, bendungan-bendungan roboh, dan adanya kekeringan.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undangn Nomor 18 Tahun 2013 yang termuat pada paragraph 4 Kehutanan Pasal 37 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang----
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG, pada hari Selasa tanggal 13 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ds. Tamansari, Kec. Tamansari, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa awalnya pada tanggal 12 sampai 17 Desember 2023 terdapat kegiatan Operasi Pengamanan Kawasan Hutan terkait aktivitas penambangan pasir dan batu secara tidak sah di Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ds. Tamansari, Kec. Tamansari, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Nomor : ST.1237/BPPHLHK-II/SW1/GKM.2.2/21/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Tugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : ST.508/PPHLHK/GKM.2/11/2023 tanggal 27 November 2023.
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, diketahui terdapat aktivitas penambangan pasir dan batu di wilayah Blok Citiis Sungai Ciapus sesuai dengan titik koordinat yang berada didalam Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ds. Tamansari, Kec. Tamansari, Kab. Bogor Kemudian oleh petugas diamankan 33 (tiga puluh tiga) orang termasuk supir truk, 10 (sepuluh) buah truk, 7 (tujuh) buah linggis, 12 (dua belas) pacul pendek, 7 (tujuh buah) cungkil, 16 (enam belas) pengki kawat, 19 (sembilan belas) pengki bambu, dan 2 (dua) buah sekop,
- Bahwa kegiatan penambangan pasir dan batu dilakukan dengan menggunakan cangkul kecil, sekop, linggis, dan cungkil untuk kemudian dikumpulkan dan diangkut ke dalam truk dengan menggunakan pengki. Selain itu, para penambang juga melakukan pengumpulan dengan cara membendung aliran air agar pasir dan batu bisa dukumpulkan lalu diangkut ke dalam truk yang selanjutnya ditampung oleh Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG menguasai areal penambangan pasir di Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ds. Tamansari, Kec. Tamansari, Kab. Bogor dengan memiliki pekerja yang melakukan penambangan, mengumpulkan pasir lalu dijual kepada pembeli.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG menangkut pasir dalam per harinya 4 (empat) s/d 5 (lima) truk dan dijual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk jarak terdekat dan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jarak terjauh.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG tidak memiliki izin melakukan penambangan dari pemerintah pusat.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG tidak memiliki perizinan untuk membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tersebut.
- Bahwa dampak yang diakibatkan dari kegiatan penambangan tersebut adalah betuk sungai Citiis semakin melebar dan semakin dalam permukaannya, bendungan-bendungan roboh, dan adanya kekeringan.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 89 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undangn Nomor 18 Tahun 2013 yang termuat pada paragraph 4 Kehutanan Pasal 37 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang----
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG, pada hari Selasa tanggal 13 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pangkalan pasir milik Terdakwa yang beralamat di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 12 sampai 17 Desember 2023 terdapat kegiatan Operasi Pengamanan Kawasan Hutan terkait aktivitas penambangan pasir dan batu secara tidak sah di Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ds. Tamansari, Kec. Tamansari, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Nomor : ST.1237/BPPHLHK-II/SW1/GKM.2.2/21/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Tugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : ST.508/PPHLHK/GKM.2/11/2023 tanggal 27 November 2023.
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, diketahui terdapat aktivitas penambangan pasir dan batu di wilayah Blok Citiis Suangai Ciapus. Kemudian oleh petugas diamankan 33 (tiga puluh tiga) orang termasuk supir truk, 10 (sepuluh) buah truk, 7 (tujuh) buah linggis, 12 (dua belas) pacul pendek, 7 (tujuh buah) cungkil, 16 (enam belas) pengki kawat, 19 (sembilan belas) pengki bambu, dan 2 (dua) buah sekop.
- Bahwa kegiatan penambangan pasir dan batu dilakukan dengan menggunakan cangkul kecil, sekop, linggis, dan cungkil untuk kemudian dikumpulkan dan diangkut ke dalam truk dengan menggunakan pengki. Selain itu, para penambang juga melakukan pengumpulan dengan cara membendung aliran air agar pasir dan batu bisa dukumpulkan lalu diangkut ke dalam truk yang selanjutnya ditampung oleh Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG menguasai areal penambangan pasir di Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ds. Tamansari, Kec. Tamansari, Kab. Bogor dengan memiliki pekerja yang melakukan penambangan, mengumpulkan pasir lalu dijual kepada pembeli.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG menangkut pasir dalam per harinya 4 (empat) s/d 5 (lima) truk dan dijual seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk jarak terdekat dan Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jarak terjauh.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG tidak memiliki izin melakukan penambangan dari pemerintah.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG tidak memiliki perizinan untuk membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
- Bahwa dampak yang diakibatkan dari kegiatan penambangan tersebut adalah betuk sungai Citiis semakin melebar dan semakin dalam permukaannya, bendungan-bendungan roboh, dan adanya kekeringan.
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undangn Nomor 18 Tahun 2013 yang termuat pada paragraph 4 Kehutanan Pasal 37 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ---
ATAU
KEEMPAT
----------- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG, pada hari Selasa tanggal 13 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Pangkalan pasir milik Terdakwa yang beralamat di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”dengan sengaja menjual, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 12 sampai 17 Desember 2023 terdapat kegiatan Operasi Pengamanan Kawasan Hutan terkait aktivitas penambangan pasir dan batu secara tidak sah di Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ds. Tamansari, Kec. Tamansari, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Nomor : ST.1237/BPPHLHK-II/SW1/GKM.2.2/21/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan Surat Tugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : ST.508/PPHLHK/GKM.2/11/2023 tanggal 27 November 2023.
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, diketahui terdapat aktivitas penambangan pasir dan batu di wilayah Blok Citiis Suangai Ciapus. Kemudian oleh petugas diamankan 33 (tiga puluh tiga) orang termasuk supir truk, 10 (sepuluh) buah truk, 7 (tujuh) buah linggis, 12 (dua belas) pacul pendek, 7 (tujuh buah) cungkil, 16 (enam belas) pengki kawat, 19 (sembilan belas) pengki bambu, dan 2 (dua) buah sekop.
- Bahwa kegiatan penambangan pasir dan batu dilakukan dengan menggunakan cangkul kecil, sekop, linggis, dan cungkil untuk kemudian dikumpulkan dan diangkut ke dalam truk dengan menggunakan pengki. Selain itu, para penambang juga melakukan pengumpulan dengan cara membendung aliran air agar pasir dan batu bisa dukumpulkan lalu diangkut ke dalam truk yang selanjutnya ditampung oleh Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG menguasai areal penambangan pasir di Blok Citiis, Kawasan Hutan Resort Pengelolaan Taman Nasional Gunung Salak I, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Bogor, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Ds. Tamansari, Kec. Tamansari, Kab. Bogor dengan memiliki pekerja yang melakukan penambangan, mengumpulkan pasir lalu dijual kepada pembeli.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG menangkut pasir dalam per harinya 4 (empat) s/d 5 (lima) truk dan dijual seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk jarak terdekat dan Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jarak terjauh.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG tidak memiliki izin melakukan penambangan dari pemerintah.
- Bahwa Terdakwa H. ENDANG Bin KARTONI Alias BEDONG tidak memiliki perizinan untuk membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
- Bahwa dampak yang diakibatkan dari kegiatan penambangan tersebut adalah betuk sungai Citiis semakin melebar dan semakin dalam permukaannya, bendungan-bendungan roboh, dan adanya kekeringan.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 17 ayat (1) huruf d Undang-Undangn Nomor 18 Tahun 2013 yang termuat pada paragraph 4 Kehutanan Pasal 37 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ----------- |