INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 471/Pdt.G/2025/PN Cbi | M. Sandi Dawami, S.E. | 1.ENGKOS KOSASIH Bin. Alm. ACEP ASEH 2.PT. Bank Mandiri Tbk. c.q. Bank Mandiri – Divisi Lelang di Bank Mandiri Area Bogor |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 471/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ;---------------------------------------------
2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ;----------------------------------------
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan perolehan dan penguasaan atas Objek Tanah beserta bangunan/rumah yang terletak di Kp. Coblong Rt. 004/002 Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor seluas ± 90 M2 di Blok :001, Nomor Persil C.251./.373. , Persil No246 DIV . dengan Nomor SPPT : 011.,0436.0 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik Adang, Sebelah Timur : Tanah Milik Ahmad Jamal, Sebelah Selatan : Jalan Desa, dan Sebelah Barat : Tanah Milik Nurhayati oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. ;-------------------------------------------------
5. Menetapkan secara hukum, bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik sah satu-satunya atas Objek Tanah beserta bangunan/rumah yang terletak di Kp. Coblong Rt. 004/002 Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor seluas ± 90 M2 di Blok :001, Nomor Persil C.251./.373. , Persil No246 DIV . dengan Nomor SPPT : 011.,0436.0 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik Adang, Sebelah Timur : Tanah Milik Ahmad Jamal, Sebelah Selatan : Jalan Desa, dan Sebelah Barat : Tanah Milik Nurhayati. ;---------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menjaminkan Objek Tanah beserta bangunan/rumah yang telah dimiliki oleh PENGGUGAT dalam menerima fasilitas kredit mikro dari TERGUGAT II. ;------------------
7. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah memasang banner dan stiker lelang di rumah milik PENGGUGAT dan memaksa meminta kunci duplikat / cadangan milik rumah PENGGUGAT. ;-------------------------------
8. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan proses Roya terhadap hak tanggungan yang membebani Objek Tanah beserta bangunan/rumah yang terletak di Kp. Coblong Rt. 004/002 Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor seluas ± 90 M2 di Blok :001, Nomor Persil C.251./.373. , Persil No246 DIV . dengan Nomor SPPT : 011.,0436.0 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik Adang, Sebelah Timur : Tanah Milik Ahmad Jamal, Sebelah Selatan : Jalan Desa, dan Sebelah Barat : Tanah Milik Nurhayati, namun apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II enggan atau tidak mau melakukan Roya maka dengan sendirinya hak tanggungan tersebut menjadi hapus setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjed). ;------------------------------------------------
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya. ;-------------------------------------------------------------------------------------
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum. ;----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
