Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
471/Pdt.G/2025/PN Cbi M. Sandi Dawami, S.E. 1.ENGKOS KOSASIH Bin. Alm. ACEP ASEH
2.PT. Bank Mandiri Tbk. c.q. Bank Mandiri – Divisi Lelang di Bank Mandiri Area Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 471/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Sandi Dawami, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Ujang Suja'i Toujiri, S.H., M.H.M. Sandi Dawami, S.E.
Tergugat
NoNama
1ENGKOS KOSASIH Bin. Alm. ACEP ASEH
2PT. Bank Mandiri Tbk. c.q. Bank Mandiri – Divisi Lelang di Bank Mandiri Area Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ;---------------------------------------------
2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ;----------------------------------------
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan perolehan dan penguasaan atas Objek Tanah beserta bangunan/rumah yang terletak di Kp. Coblong Rt. 004/002 Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor seluas ± 90 M2 di Blok :001, Nomor Persil C.251./.373. , Persil No246 DIV . dengan Nomor SPPT : 011.,0436.0 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik Adang, Sebelah Timur : Tanah Milik Ahmad Jamal, Sebelah Selatan : Jalan Desa, dan Sebelah Barat : Tanah Milik  Nurhayati oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. ;-------------------------------------------------
5. Menetapkan secara hukum, bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik sah satu-satunya atas Objek Tanah beserta bangunan/rumah yang terletak di Kp. Coblong Rt. 004/002 Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor seluas ± 90 M2 di Blok :001, Nomor Persil C.251./.373. , Persil No246 DIV . dengan Nomor SPPT : 011.,0436.0 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik Adang, Sebelah Timur : Tanah Milik Ahmad Jamal, Sebelah Selatan : Jalan Desa, dan Sebelah Barat : Tanah Milik  Nurhayati. ;---------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menjaminkan Objek Tanah beserta bangunan/rumah yang telah dimiliki oleh PENGGUGAT dalam menerima fasilitas kredit mikro dari TERGUGAT II. ;------------------
7. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah memasang banner dan stiker lelang di rumah milik PENGGUGAT dan memaksa meminta kunci duplikat / cadangan milik rumah PENGGUGAT. ;-------------------------------
8. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan proses Roya terhadap hak tanggungan yang membebani Objek Tanah beserta bangunan/rumah yang terletak di Kp. Coblong Rt. 004/002 Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor seluas ± 90 M2 di Blok :001, Nomor Persil C.251./.373. , Persil No246 DIV . dengan Nomor SPPT : 011.,0436.0 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah Milik Adang, Sebelah Timur : Tanah Milik Ahmad Jamal, Sebelah Selatan : Jalan Desa, dan Sebelah Barat : Tanah Milik Nurhayati, namun apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II enggan atau tidak mau melakukan Roya maka dengan sendirinya hak tanggungan tersebut menjadi hapus setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjed). ;------------------------------------------------
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya. ;-------------------------------------------------------------------------------------
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum. ;-----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak