Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
667/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.DESI DOFANDA, SH
2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
ADE MURTADA bin ASWADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 667/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4029/M.2.18.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DOFANDA, SH
2USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE MURTADA bin ASWADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

             

Bahwa  terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak tidaknya sekitar bulan  September  tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jl. Hankam No. 1 Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 17.00 mendapat informasi dari masyarakat ke Satuan Reserse Narkotika Polres Kabupaten Bogor tentang maraknya peredaran obat – obat yang tidak mempunyai izin edar. Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut maka ditugaskanlah saksi  Aipda A. Yudha Biran bersama dengan  Aipda Arief Budiman,Sdr. Briptu Ryan Lerian Anggota Kepolisian Reserse Narkotika Polres Kabupaten Bogor untuk melakukan tugas penyelidikan guna mencari kebenaran atas informasi masyarakat tersebut . Bahwa selanjutnya saksi – saksi Aipda A. Yudha Biran bersama dengan  Aipda Arief Budiman,Sdr. Briptu Ryan Lerian melakukan penyelidikan dan setelah penyelidikan dilakukan didapatkan nama – nama orang yang sering melakukan atau mengedarkan kesedian farmasi jenis obat – obat dan selain itu saksi –saksi mendapatkan juga informasi tentang lokasi dan tempat penjualan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu disekitar daerah Desa Leuwimalang, setelah informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan hari itu juga sekira pukul 19.30 wib saksi Aipda A. Yudha Biran bersama dengan  Aipda Arief Budiman,Sdr. Briptu Ryan Lerian berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) dipinggir Jl. Hankam No.1 Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian oleh saksi Aipda A. Yudha Biran bersama dengan  Aipda Arief Budiman,Sdr. Briptu Ryan Lerian dan saksi Muhamad Fajar Gumilar saat itu Terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) kedapatan membawa, memiliki, menyimpan obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh)butir didalam bekas bungkus rokok Dubai dan obat jenis Trihexyphenidylsebanyak 10 (sepuluh) butir didalam bekas bungkus rokok Evo serta uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) semua barang bukti tersebut ditemukan didalam kantong celana samping sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, No.IMEI: 354529383830148,No.SIM CARD:081399906551, saat diinterogasi Terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) mengakui semua barang bukti obat-obatan jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut titipan milik Sdr. Ismail (Dpo) yang tujuannya untuk dijual/diedarkan, kemudian dilakukan upaya pencarian terhadap Sdr Ismail (Dpo) akan tetapi tidak berhasil ditemukan, selanjutnya Terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.Dengan demikian ADE MURTADA bin ASWADI (Alm) diduga telah cukup bukti dan patut diduga kuat telah melanggar dalam ketentuan Pasal 436ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Bahwa setelah saksi – saksi melakukan penangkapan terhadap terdawa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap diri  terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) ditemukan antara lain ;

  • 40 (empat puluh) butir obat jenis Tramadol didalam bekas bungkus rokok Dubai.
  • 10 (sepuluh) butirobat jenis Trihexyphenidyldidalam bekas bungkus rokok Evo.
  • Uang tunai senilai Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah celana pendek warna hijau.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung,warna hitam,No.IMEI:354529383830148 No. SIM CARD : 081399906551.

 

Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) tentang apakah obat-obat tersebut mempunyai izin edar dan izin untuk mengedarkan dan terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) mengakui bahwa  bukanlah orang yang mempunyai kompetensi terhadap bidang Kefarmasian dan selain itu  tidak memunyai izin atas jual beli sekaligus untuk mengedarkan obat-obat tersebut untuk diperjualbelikan. Bahwa terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) untuk menjual obat-obat diberikan upah dibelikan makanan dan rokok .

 

Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan,  setiap produk sediaan farmasi berupa obat  diedarkan wajib dilakukan pengujian dikarenakan hal ini dinyatakan sebagaimana Pasal 11 Sediaan farmasi yang dimohonkan untuk memperoleh izin edar diuji dari segi mutu, keamanan, dan kemanfaatan, Pasal 12 (1) Pengujian sediaan farmasi dilaksanakan melalui :

  1. pengujian laboratoris berkenaan dengan mutu sediaan farmasi;
  2. penilaian atas keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi untuk menjamin agar produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya sertadalam Permenkes 1799 Tahun 2010 tentang Industri Farnasi disebutkan bahwa Proses pembuatan obat dan/atau bahan obat hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi dan menurut Permenkes No. 1010 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat pada pasal 2 disebutkan bahwa Obat yang diedarkan di wilayah Indonesia, sebelumnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh Izin Edar.

 

         Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Trihexphenidyl, Hexymer  diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 5137 / NOF / 2024  tanggal 17 Oktober 2024 yang diperiksa oleh Dr. Fitriyana Hawa dan Komisaris Polisi Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. selaku pemeriksa atas perintah Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : Sprin/2246/X/RES.9.5./2024 tanggal 1 Oktober 2024, telah selesai melakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik barang bukti yang diterima di Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 27 September  2024 diperoleh hasil sebagai berikut :

      - Barang Bukti :

1. 1(Satu) strip kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2840 gram diberi nomor barang bukti 2614 /2024/OF.

2. 5(lima) potongan strip kemasan  warna silver berisi 10( sepuluh) tablet warna putih  logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat nettto seluruhnhya 2,23754 gram diberi nomor barang bukti 2615/2024/OF.

         Kesimpulan

         Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan                      nomor :

      1. 2614 /2024/OF  berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun

         berupa Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

      2. 2615/2024/OF  berupa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun

         Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

      Interpretasi Hasil

      1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson / anti cholinergic.

      2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

Bahwa  terdakwa mengetahui bahwa bukan ahli tentang obat-obat dan mereka mengetahui bahwa menjual obat-obat yang tidak ada izin edar  adalah tindakan Ilegal.

 

         Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

Bahwa mereka terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024, sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak tidaknya sekitar bulan  September  tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jl. Hankam No. 1 Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, ,mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, telah melakukan perbuatan sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan kesedian farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 17.00 mendapat informasi dari masyarakat ke Satuan Reserse Narkotika Polres Kabupaten Bogor tentang maraknya peredaran obat – obat yang tidak mempunyai izin edar. Selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut maka ditugaskanlah saksi  Aipda A. Yudha Biran bersama dengan  Aipda Arief Budiman,Sdr. Briptu Ryan Lerian Anggota Kepolisian Reserse Narkotika Polres Kabupaten Bogor untuk melakukan tugas penyelidikan guna mencari kebenaran atas informasi masyarakat tersebut . Bahwa selanjutnya saksi – saksi Aipda A. Yudha Biran bersama dengan  Aipda Arief Budiman,Sdr. Briptu Ryan Lerian melakukan penyelidikan dan setelah penyelidikan dilakukan didapatkan nama – nama orang yang sering melakukan atau mengedarkan kesedian farmasi jenis obat – obat dan selain itu saksi –saksi mendapatkan juga informasi tentang lokasi dan tempat penjualan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu disekitar daerah Desa Leuwimalang, setelah informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan hari itu juga sekira pukul 19.30 wib saksi Aipda A. Yudha Biran bersama dengan  Aipda Arief Budiman,Sdr. Briptu Ryan Lerian berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) dipinggir Jl. Hankam No.1 Desa Leuwimalang Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian oleh saksi Aipda A. Yudha Biran bersama dengan  Aipda Arief Budiman,Sdr. Briptu Ryan Lerian dan saksi Muhamad Fajar Gumilar saat itu Terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) kedapatan membawa, memiliki, menyimpan obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh)butir didalam bekas bungkus rokok Dubai dan obat jenis Trihexyphenidylsebanyak 10 (sepuluh) butir didalam bekas bungkus rokok Evo serta uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) semua barang bukti tersebut ditemukan didalam kantong celana samping sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, No.IMEI: 354529383830148,No.SIM CARD:081399906551, saat diinterogasi Terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) mengakui semua barang bukti obat-obatan jenis Tramadol dan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut titipan milik Sdr. Ismail (Dpo) yang tujuannya untuk dijual/diedarkan, kemudian dilakukan upaya pencarian terhadap Sdr Ismail (Dpo) akan tetapi tidak berhasil ditemukan, selanjutnya Terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.Dengan demikian ADE MURTADA bin ASWADI (Alm) diduga telah cukup bukti dan patut diduga kuat telah melanggar dalam ketentuan Pasal 436ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Bahwa setelah saksi – saksi melakukan penangkapan terhadap terdawa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap diri  terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) ditemukan antara lain ;

  • 40 (empat puluh) butir obat jenis Tramadol didalam bekas bungkus rokok Dubai.
  • 10 (sepuluh) butirobat jenis Trihexyphenidyldidalam bekas bungkus rokok Evo.
  • Uang tunai senilai Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
  • 1 (satu) buah celana pendek warna hijau.
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung,warna hitam,No.IMEI:354529383830148 No. SIM CARD : 081399906551.

 

Bahwa ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) tentang apakah obat-obat tersebut mempunyai izin edar dan izin untuk mengedarkan dan terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) mengakui bahwa  bukanlah orang yang mempunyai kompetensi terhadap bidang Kefarmasian dan selain itu  tidak memunyai izin atas jual beli sekaligus untuk mengedarkan obat-obat tersebut untuk diperjualbelikan. Bahwa terdakwa Ade Murtada Bin Aswadi (Alm) untuk menjual obat-obat diberikan upah dibelikan makanan dan rokok .

Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan,  setiap produk sediaan farmasi berupa obat yang diedarkan wajib dilakukan pengujian dikarenakan hal ini dinyatakan sebagaimana Pasal 11 Sediaan farmasi yang dimohonkan untuk memperoleh izin edar diuji dari segi mutu, keamanan, dan kemanfaatan, Pasal 12 (1) Pengujian sediaan farmasi dilaksanakan melalui :

  1. pengujian laboratoris berkenaan dengan mutu sediaan farmasi;
  2. penilaian atas keamanan dan kemanfaatan sediaan farmasi untuk menjamin agar produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya sertadalam Permenkes 1799 Tahun 2010 tentang Industri Farnasi disebutkan bahwa Proses pembuatan obat dan/atau bahan obat hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi dan menurut Permenkes No. 1010 Tahun 2008 tentang Registrasi Obat pada pasal 2 disebutkan bahwa Obat yang diedarkan di wilayah Indonesia, sebelumnya harus dilakukan registrasi untuk memperoleh Izin Edar.

 

         Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Trihexphenidyl, Hexymer  diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. : 3987 / NOF / 2023 tanggal 11 September 2023 yang diperiksa oleh Dr. Fitriyana Hawa dan Komisaris Polisi Sandhy Santosa, S.Farm, Apt. selaku pemeriksa atas perintah Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : Sprin/1631/IX/RES.9.5./2023 tanggal 1 September 2023, telah selesai melakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik barang bukti yang diterima di Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri tanggal 31 Agustus 2023 diperoleh hasil sebagai berikut :

         - Barang Bukti :

      - Barang Bukti :

1. 1(Satu) strip kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2840 gram diberi nomor barang bukti 2614 /2024/OF.

2. 5(lima) potongan strip kemasan  warna silver berisi 10( sepuluh) tablet warna putih  logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat nettto seluruhnhya 2,23754 gram diberi nomor barang bukti 2615/2024/OF.

         Kesimpulan

         Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan                      nomor :

      1. 2614 /2024/OF  berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun

         berupa Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

      2. 2615/2024/OF  berupa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun

         Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

      Interpretasi Hasil

      1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson / anti cholinergic.

      2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

Bahwa  terdakwa mengetahui bahwa bukan ahli tentang obat-obat dan mereka mengetahui bahwa menjual obat-obat yang tidak ada izin edar  adalah tindakan Ilegal.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-  Undang RI No. 17  tahun 2023  tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya