| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah wanprestasi karena tidak melakukan apa yang sesuai disepakati dalam perbaikan pekerjaan renovasi rumah yang beralamat di Jalan Hasan No.70, RT.003, RW.004, Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur, beserta ijin PBG untuk rumah tersebut dan Tergugat harus mengembalikan segera sisa uang atas perbaikan renovasi rumah tesebut serta uang ijin pembuatan PBG dengan pembayaran yang harus dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.171.457.200,- (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu dua rtaus rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|