Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
354/Pdt.P/2026/PN Cbi NURSIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 354/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun Kematian suami Pemohon dari 29 Desember 2024 menjadi 29 Desember 2025 pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 3201-KM-27012026-0107 dan Kartu Keluarga Nomor : 3201262701260006;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan perbaikan Kutipan Akta Kematian dan Kartu Keluarga tersebut pada register yang tersedia;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5.  

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak