| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 2 September 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I batal demi hukum atau tidak sah dan tidak mengikat PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 151.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atas nilai ganti rugi (Rp.151.000.000,00), terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan seluruhnya dibayarkan lunas.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas properti objek sengketa, yaitu Rumah di Jalan Kp. Cikaret RT 05/06, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan/atau aset-aset lain yang dimiliki oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik bergerak maupun tidak bergerak yang akan ditetapkan kemudian oleh pengadilan.
- Menyatakan TURUT TERGUGAT sebagai pihak yang harus tunduk, patuh, dan terikat terhadap amar putusan perkara ini, khususnya terkait pembatalan PPJB dan status hukum objek sengketa.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara.
|