| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onreright Matig daad);
- Menyatakan penarikan kenderaan pada tanggl 30 September 2025 di McDonald’s Cibinong tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat mengembalikan kenderaan Mitsubishi Xpander New Xpander 1.5 L Ultimate-L (4x2) CVT (White) Nopol G 1785 EZ Tahun 2022 dalam keadaan semula;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) atas ketelambatan melaksanakan isi Putusan ini setiap hari sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, Verzet, Kasasi dan Peninjauan kembali (uit voorbaar bijvooraad).
|