Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
715/Pdt.P/2025/PN Cbi SITI REVIYANTI HERU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 715/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI REVIYANTI HERU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ibu Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3201-LT-12062014-0165  yang dikeluarkan di Kabupaten Bogor dan ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 04 Juli 2014. Yang semula nama Ibu tertulis SITI REVI YANTI menjadi SITI REVIYANTI HERU untuk disesuaikan dengan Akta Kelahiran Nomor: 455/1977, Kutipan Akta Nikah Nomor: 281/08/V/2003, Ijazah Universitas Katolik Parahyangan Nomor: 2000/03/03/109 dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor: 474.1/54/X/2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak