Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
215/Pdt.G/2024/PN Cbi | PT Solusi Bangun Beton (Dahulu PT Trumix Beton) | 1.Ujang Jailani 2.Mumuh Muhidin 3.Wawan 4.Ebeng Daden 5.Euis Kurniawati |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 215/Pdt.G/2024/PN Cbi | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
4. Menyatakan sah secara hukum Pemindahan Hak/ Pengalihan Hak yang dilakukan oleh Alm. Sameni Binti Rohman kepada PENGGUGAT berdasarkan kwitansi atas kompensasi Pemindahan Hak yang ditanda tangani PENGGUGAT dan Alm.Sameni Binti Rohman terhadap sebidang tanah, yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya yakni:
Milik Alm. Oom Binti Jahori yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 91.035.000 ( Sembilan puluh satu juta tiga puluh lima ribu) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 28 Desember 1994;
5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah, yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya sebagai berikut :
Milik Alm. Oom Binti Jahori yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 91.035.000 ( Sembilan puluh satu juta tiga puluh lima ribu) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 28 Desember 1994;
6.Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT II untuk mengganti nama/membalik nama/mengalihkan hak kepemilikan atas tanah sebagaimana tersebut diatas, dari atas nama Asmin Bin Anelan menjadi atas nama PENGGUGAT;
7. Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |