Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.G/2024/PN Cbi PT Solusi Bangun Beton (Dahulu PT Trumix Beton) 1.Ujang Jailani
2.Mumuh Muhidin
3.Wawan
4.Ebeng Daden
5.Euis Kurniawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 215/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Solusi Bangun Beton (Dahulu PT Trumix Beton)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emir KautsarPT Solusi Bangun Beton (Dahulu PT Trumix Beton)
Tergugat
NoNama
1Ujang Jailani
2Mumuh Muhidin
3Wawan
4Ebeng Daden
5Euis Kurniawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Camat) Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor
2Kantor Desa Antajaya
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang bertitikad baik yang harus dilindungi secara hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga kwitansi terhadap kompensasi Pemindahan Hak/ kwitansi jual beli yang ditanda tangani PENGGUGAT dan Alm Sameni Binti Rohman, yakni:

 

  • Kwitansi tertanggal 28 Desember 1994 Antara PENGGUGAT dengan Alm. Oom Binti Jahori dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 91.035.000 (Sembilan puluh satu juta tiga puluh lima ribu rupiah);

 

4. Menyatakan sah secara hukum Pemindahan Hak/ Pengalihan Hak yang dilakukan oleh Alm. Sameni Binti Rohman kepada PENGGUGAT berdasarkan kwitansi atas kompensasi Pemindahan Hak yang ditanda tangani PENGGUGAT dan Alm.Sameni Binti Rohman terhadap sebidang tanah, yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya yakni:

 

  • Sebidang tanah Persil No. 00019 Blok Cipereng Girik C Nomor 688/SPPT. No. 1125 yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cariu, Desa Antajaya, seluas 10.710 m2 (sepuluh ribu tujuh ratus sepuluh meter persegi), dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sukar
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sena
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Ara
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanaha milik Selokan

 

Milik Alm. Oom Binti Jahori yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 91.035.000 ( Sembilan puluh satu juta tiga puluh lima ribu) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 28 Desember 1994;

 

5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah, yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya sebagai berikut :

 

  • Sebidang tanah Persil No. 00019 Blok Cipereng Girik C Nomor 688/SPPT. No. 1125 yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cariu, Desa Antajaya, seluas 10.710 m2 (sepuluh ribu tujuh ratus sepuluh meter persegi), dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sukar
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Sena
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Ara
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanaha milik Selokan

Milik Alm. Oom Binti Jahori yang dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp. 91.035.000 ( Sembilan puluh satu juta tiga puluh lima ribu) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 28 Desember 1994;

 

6.Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT II untuk mengganti nama/membalik nama/mengalihkan hak kepemilikan atas tanah sebagaimana tersebut diatas, dari atas nama Asmin Bin Anelan menjadi atas nama PENGGUGAT;

 

7. Menghukum PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;

 

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

 

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak