Menerima dan Mengabulkan Bantahan PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
Menyatakan DEMI HUKUM bahwa PARA TERBANTAH telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Menyatakan bahwa sisa hutang PARA PEMBANTAH hanya sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupia);
Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 65 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hutang nomor: 66 tanggal 7 Februari 2020 yang menerangkan bahwa Almarhum J. Supriyanto meminta pembayaran hutang sebesar Rp. 304.667.420 (Tiga ratus empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) dengan jangka waktu pembayaran sampai dengan tanggal 21 April 2020 adalah batal demi hukum atau tidak sah;
Menyatakan bahwa risalah lelang No. 430/32/2022 tanggal 8 Maret 2022 yang sebagaimana dijelaskan dalam surat tanggal 8 Februari 2023 yang telah dikeluarkan oleh TERBANTAH III adalah batal demi hukum atau tidak sah;
Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No 912/Karangasem Barat yang sudah berbalik nama kepada TERBANTAH II adalah batal demi hukum atau tidak sah;
Memerintahkan TERBANTAH IV untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No 912/Karangasem Barat kepada ahli waris atas nama almarhum Juni Harsono atau PARA PEMBANTAH.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
Menghukum PARA TERBANTAH membayar biaya perkara yang timbul;