Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Kelahiran Nomor: 577/KLTB/JB/2008 yang dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provnsi DKI Jakarta pada tanggal 10 Desember 2008. Yang semula RAFIQ MAHENDRA menjadi RAFIQ MAHENDRA HARAHAP untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor:400.12.1/106 -Pem, Kartu keluarga dengan Nomor 3603221310110006, dan Sertifikat TKIT.Citra Azqia Islami dengan Nomor: KD.28.04/5.PP.00/488/2014 ;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.