INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 441/Pdt.G/2025/PN Cbi | IMANG HALIM | CAHYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 441/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik Tergugat seluas 900 M2 yang terletak di Desa Cibeuteung Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, berdasarkan akta jual beli No.21/2019 Tanggal 14 Januari 2019 atasnama Cahyono, (sebagai Pembeli) yang telah dibeli dari Nyonya Khusnul Khotimah (sebagai penjual) yang bersertifikat Hak Milik No.320 a/n Khusnul Khotimah;
2) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik Tergugat seluas 106 M2 yang terletak di Desa Citayem Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik No,2071 atasnama Cahyono;
3) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik Tergugat seluas 60 M2 yang terletak di Desa Cibeuteung ,Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan akta jual beli No.89/2012 atasnama Cahyono, (sebagai Pembeli) yang telah dibeli dari Marwanto,BA (sebagai penjual) dengan bersertifikat Hak Milik No.32 a/n Marwanto;
4) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik Tergugat seluas 96 M2 yang terletak di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng ,Kabupaten Bogor ,Provinsi Jawa Barat, berdasarkan akta jual beli No.13/2023 atasnama Cahyono, (sebagai Pembeli) yang telah dibeli dari Nyonya Riza Elita (sebagai penjual) dengan bersertifikat Hak Guna Bangunan No.309 a/n Riza Elita.,SH;
5) Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik Tergugat seluas 60 M2 yang terletak di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng ,Kabupaten Bogor ,Provinsi Jawa Barat, berdasarkan akta jual beli No.602/2018 atasnama Cahyono, (sebagai Pembeli) yang telah dibeli dari Kusmiati (sebagai penjual) dengan bersertifikat Hak Guna Bangunan No.316 a/n Kusmiati; Adalah sah dan berharga menurut hukum;
7) Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
8) Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini;
9) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
