Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Pada Akta Lahir Pemohon, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5969.CS/2011 tanggal 2 Agustus 2012 atas nama RIANA, yang semula nama Pemohon tercatat dengan nama RIANAditambahkan menjadi RIANA PUTRI SYARIFAH;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Pencatatan Penambahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor;