| Dakwaan |
Kesatu :
-------Bahwa terdakwa ABDUL GANI als BODAG bin HARTAWAN, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Garuda VI Gang H. Dawi Rt01/02 Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari Kota Depok atau setidak-tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang di dalam daerah hukumnya diketemukan atau ditahan yang sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cibinong dari pada Pengadilan Negeri Depok (Vide Pasal 84 ke 2 KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada awalnya hari pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib sewaktu terdakwa sedang berada dirumah teman terdakwa yang bernama Sdr. HAFIZ WIDAR FIRMANSYAH bin RUDI beralamat di JI. Jl. Garuda VI gang H. Dawi Pondok Petir Bojongsari Depok, saat itu terdakwa menemui Sdr.TILIL (DPO) untuk mengambil narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu, pada saat itu Sdr.TILIL (DPO) menyerahkan kepada terdakwa sebuah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika sabu dengan berat kotor 0,62 gram dan 1 (satu) lembar lakban biru yang ditempelkan 3 (tiga) bungkus lakban biru diduga berisi narkotika sabu, 2 (dua) bungkus lakban kuning diduga berisi narkotika sabu, 2 (dua) bungkus lakban hitam diduga berisi narkotika sabu, 2 (dua) bungkus lakban merah diduga berisi narkotika sabu dengan berat kotor seluruhnya berat kotor 9,62 gram, setelah terdakwa menerima narkotika golongan I jenis bukan tanaman dari sdr.TILIL (DPO), lalu terdakwa pulang kerumah kontrakan teman terdakwa yang bernama Sdr. DADANG SUBANDI als AMBON bin KARMA yang beralamat di Pondok Petir Rt.02/02 Kel.Pondok Petir Kec.Sawangan Kota Depok, sambil terdakwa menunggu arahan dari Sdr.TILIL (DPO) terhadap narkotika golongan I jenis bukan tanaman beruoa sabu tersebut untuk diedarkan, namun pada hari Minggu, 20 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wib pada saat terdakwa sedang menunggu arahan dari Sdr.TILIL (DPO), telah kedatangan petugas kepolsian dari Polsek Tajurhalang yaitu saksi SAEFULLAH dan saksi IBRAHIM HASAN melakukan pengangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa, pada saat itu petugas kepolisian Polsek Tajurhalar menemukan barang bukti berupa sebuah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika sabu dengan berat kotor 0,62 gram dan 1 (satu) lembar lakban biru yang ditempelkan 3 (tiga) bungkus lakban biru diduga berisi narkotika sabu, 2 (dua) bungkus lakban kuning diduga berisi narkotika sabu, 2 (dua) bungkus lakban hitam diduga berisi narkotika sabu, 2 (dua) bungkus lakban merah diduga berisi narkotika sabu dengan berat kotor seluruhnya seberat kotor 9,62 gram, kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa ABDUL GANI als BODAG bin HARTAWAN dan terdakwa mengakui telah menerima barang tersebut dari Sdr.TILIL (DPO) yang bertujuan untuk diperjual belikan/diedarkan kembali sesuai arahan Sdr.TILIL (DPO), rencanya Sdr.TILIL (DPO) menjanjikan akan memberikan upah berupa uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh pihak kepolisan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris No Lab: 3762/ NNF/2025 yang dibuat oleh Puslabfor Bareskrim Polri Hari Senin tanggal 28 Bulan Juli Tahun 2025, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop wama coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya berisikan
-
-
- 1 (satu) bungkus lakban wama biru berisi :
- 2 (dua) buah potongan sedotan berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,1166 gram, diberi nomor barang bukti 1391/2025/PF Sisa barang bukti hasil pemeriksaan0,1010 gram
- 2 (dua) buah potongan sedotan berlakban wama merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2592 gram, diberi nomor barang bukti 1392/2025/PF Sisa barang bukti hasil pemeriksaan 0,2419 gram
- 2 (dua) buah potongan sedotan berlakban wama kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2608 gram, diberi nomor barang bukti 1393/2025/PF Sisa barang bukti hasil pemeriksaan 0,2305 gram.
- 2 (dua) buah potongan sedotan berlakban warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1896 gram, diberi nomor barang bukti 1394/2025/PF Sisa barang bukti hasil pemeriksaan0,1583 gram
- 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,2798 gram, diberi nomor barang bukti 1395/2025/PF Sisa barang bukti hasil pemeriksaan 0,2447 gram
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,4911 gram, diberi nomor barang bukti 1396/2025/PF Sisa barang bukti hasil pemeriksaan 0,4420 gram
Total netto barang bukti 1,5917 gram Sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 1,4184 gram Barang bukti tersebut diatas di sita dari terdakwa ABDUL GANI als BODAG bin KARTAWAN.
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
Nomor barang bukti 1391/2025/PF s/d 1396/2025/PF Hasil Pemeriksaan Metamfetamin
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1391/2025/PF s/d 1396/2025/PF berupa kristal wama putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ABDUL GANI als BODAG bin HARTAWAN dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dan bukan kepentingan pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
-------Bahwa terdakwa ABDUL GANI als BODAG bin HARTAWAN, pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2025 bertempat disebuah rumah kontrakan di Pondok Petir Rt02/02 Kel.Pondok Petir Kec.Sawangan Kota Depok atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang di dalam daerah hukumnya diketemukan atau ditahan yang sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Cibinong dari pada Pengadilan Negeri depok (Vide Pasal 84 ke 2 KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Awal mula kejadian ketika saksi SAEFULLAH saksi IBRAHIM HASAN berserta Tim sedang melakukan tugas fungsi Reskrim, saksi SAEFULLAH dan saksi IBRAHIM HASAN berserta Tim mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya yang memberikan informasi mengenai ada orang yang sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah sekitar Tajur Halang Tersebut. Kemudian saksi SAEFULLAH dan saksi IBRAHIM HASAN berserta tim mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak bisa disebutkan namanya tersebut mengenai pelaku penyalahgunaan berada di wilajah kec.Bojong Gede Kab. Bogor, kemudian saksi SAEFULLAH dan saksi IBRAHIM HASAN mendatangi mengecek di wilayah Bojong Gede Kab.Bogor, tidak berapa lama seseorang yang tidak bisa disebutkan namanya memberikan informasi terbaru pelaku mengarah ke wilayah Pondok Petir Rt.02/02 Kel.Pondok Petir Kec.Sawangan Kota Depok, selanjutnya saksi SAEFULLAH dan saksi IBRAHIM HASAN mengamati pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika tersebut, tidak berapa lama sekira jam 17.00 Wib saksi SAEFULLAH dan saksi IBRAHIM HASAN bertemu dengan seorang lakilaki setelah dilakukan pemeriksaan bernama ABDUL GANI als BODAG bin KARTAWAN yang gerak geriknya mencurigakan sedang berada didalam rumah kontrakan Pondok Petir Rt.02/02 Kel.Pondok Petir Kec.Sawangan Kota Depok tersebut. Kemudian saksi SAEFULLAH dan saksi IBRAHIM HASAN melakukan penggeledahan ditempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa : sebuah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal narkotika sabu dengan berat kotor 0,62 gram dan 1 (satu) lembar lakban biru yang ditempelkan 3 (tiga) bungkus lakban biru diduga berisi narkotika sabu, 2 (dua) bungkus lakban kuning diduga berisi narkotika sabu, 2 (dua) bungkus lakban hitam diduga berisi narkotika sabu, 2 (dua) bungkus lakban merah diduga berisi narkotika sabu dengan berat kotor seluruhnya berat kotor 9,62 gram di dalam rumah kontrakan tersebut setelah saksi SAEFULLAH dan saksi IBRAHIM HASAN melakukan interogasi terhadap terdakwa mengenai narkotika tersebut dan terdakwa mengakui narkotika golongan I jenis bukan tanaman berupa sabu didapat dari seseorang bernama TILIL (DPO) didaerah Jl. Garuda VI Rt.01/02 Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari Kota Depok dengan cara dititipkan untuk disimpan sementara menunggu arahan dari Sdr.TILIL (DPO) untuk diedarkan kembali. Selanjutnya saksi SAEFULLAH dan saksi IBRAHIM HASAN menbawa terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Tajurhalang guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris No Lab: 3762/ NNF/2025 yang dibuat oleh Puslabfor Bareskrim Polri Hari Senin tanggal 28 Bulan Juli Tahun 2025, Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop wama coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya berisikan
-
-
- 1 (satu) bungkus lakban wama biru berisi :
- 2 (dua) buah potongan sedotan berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto seluruhnya 0,1166 gram, diberi nomor barang bukti 1391/2025/PF Sisa barang bukti hasil pemeriksaan0,1010 gram
- 2 (dua) buah potongan sedotan berlakban wama merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2592 gram, diberi nomor barang bukti 1392/2025/PF Sisa barang bukti hasil pemeriksaan 0,2419 gram
- 2 (dua) buah potongan sedotan berlakban wama kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2608 gram, diberi nomor barang bukti 1393/2025/PF Sisa barang bukti hasil pemeriksaan 0,2305 gram.
- 2 (dua) buah potongan sedotan berlakban warna biru masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1896 gram, diberi nomor barang bukti 1394/2025/PF Sisa barang bukti hasil pemeriksaan0,1583 gram
- 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna biru berisi 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,2798 gram, diberi nomor barang bukti 1395/2025/PF Sisa barang bukti hasil pemeriksaan 0,2447 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,4911 gram, diberi nomor barang bukti 1396/2025/PF Sisa barang bukti hasil pemeriksaan 0,4420 gram
Total netto barang bukti 1,5917 gram Sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 1,4184 gram Barang bukti tersebut diatas di sita dari tersangka ABDUL GANI als BODAG bin KARTAWAN.
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
Nomor barang bukti 1391/2025/PF s/d 1396/2025/PF Hasil Pemeriksaan Metamfetamin
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1391/2025/PF s/d 1396/2025/PF berupa kristal wama putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa ABDUL GANI als BODAG bin HARTAWAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dan bukan kepentingan pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |