Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
457/Pdt.G/2025/PN Cbi RENI ROSITA 1.SELVIANA HANY YUSTICIA
2.PT. ANNAR BUMI SENTOSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 457/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENI ROSITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAGITARIUS.,SH.,MHRENI ROSITA
Tergugat
NoNama
1SELVIANA HANY YUSTICIA
2PT. ANNAR BUMI SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AHMAD BAIHAQI ALIAS BABAY
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum PRIMAIR
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menyatakan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 2 September 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I batal demi hukum atau tidak sah dan tidak mengikat PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 151.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atas nilai ganti rugi (Rp.151.000.000,00), terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan seluruhnya dibayarkan lunas.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas properti objek sengketa, yaitu Rumah di Jalan Kp. Cikaret RT 05/06, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan/atau aset-aset lain yang dimiliki oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik bergerak maupun tidak bergerak yang akan ditetapkan kemudian oleh pengadilan.
  7. Menyatakan TURUT TERGUGAT sebagai pihak yang harus tunduk, patuh, dan terikat terhadap amar putusan perkara ini, khususnya terkait pembatalan PPJB dan status hukum objek sengketa.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak