Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
440/Pdt.G/2025/PN Cbi 1.Ir. BADRI SAPTANTO
2.AHMAD SYARIF HIDAYAT
3.IWAN KURNIAWAN
4.SUHARSONO
5.SUWANDI
6.JAENI
7.MULIH SAEFULLOH
8.KURNIAWAN WAHYUDI
9.SUPRIADI
10.KUSMAN
11.SUYADI WIBOWO
12.SLAMET SUYONO
13.SUTOPO
14.SUPARDI
15.DENNIE HARRIS
16.GHOFUR ANSHONI
17.UCUP SOFYAN SAURI
1.WAHYU
2.RACHMADHANI YULYARTO
3.HARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 440/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. BADRI SAPTANTO
2AHMAD SYARIF HIDAYAT
3IWAN KURNIAWAN
4SUHARSONO
5SUWANDI
6JAENI
7MULIH SAEFULLOH
8KURNIAWAN WAHYUDI
9SUPRIADI
10KUSMAN
11SUYADI WIBOWO
12SLAMET SUYONO
13SUTOPO
14SUPARDI
15DENNIE HARRIS
16GHOFUR ANSHONI
17UCUP SOFYAN SAURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hariyanta, S.H.Ir. BADRI SAPTANTO
2Hariyanta, S.H.AHMAD SYARIF HIDAYAT
3Hariyanta, S.H.IWAN KURNIAWAN
4Hariyanta, S.H.SUHARSONO
5Hariyanta, S.H.SUWANDI
6Hariyanta, S.H.JAENI
7Hariyanta, S.H.MULIH SAEFULLOH
8Hariyanta, S.H.KURNIAWAN WAHYUDI
9Hariyanta, S.H.SUPRIADI
10Hariyanta, S.H.KUSMAN
11Hariyanta, S.H.SUYADI WIBOWO
12Hariyanta, S.H.SLAMET SUYONO
13Hariyanta, S.H.SUTOPO
14Hariyanta, S.H.SUPARDI
15Hariyanta, S.H.DENNIE HARRIS
16Hariyanta, S.H.GHOFUR ANSHONI
17Hariyanta, S.H.UCUP SOFYAN SAURI
Tergugat
NoNama
1WAHYU
2RACHMADHANI YULYARTO
3HARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK PANIN Tbk CQ. PT.BANK PANIN Tbk CABANG MENTENG PRADA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan hukumnya perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menerima uang pelunasan dari Bendahara Perusahaan PT.KIA GROUP PLANT CILEUNGSI-BOGOR  untuk pelunasan pinjaman Para Penggugat kepada Turut Tergugat, namun oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III uang pelunasan tersebut tidak diserahkan kepada Turut Tergugat sebagai pelunasan pinjaman Para Penggugat, adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
 
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng  untuk membayar  kerugian  materiil  Para Penggugat sejumlah Rp 408.691.377,- ( empat ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah )  dan pembayaran bunga pinjaman Para Penggugat kepada Turut Tergugat sesuai data yang ada pada Turut Tergugat  secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 8 hari sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
 
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil Para Penggugat sebesar Rp 850.000.000,-  ( delapan ratus lima puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 8 hari sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,-  ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari terhitung sejak Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dijalankan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cibinong atas :
- Harta benda Tergugat I berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, terletak di  Perum Villa surya Jaya, RT.008/RW.009, Kelurahan Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,
- Harta benda Tergugat II berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, terletak di  Gang Masjid, RT.001/RW.006, Kelurahan  Cisalak,   Kecamatan   Sukmajaya,  Kota  Depok,
- Harta benda Tergugat III berupa sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, terletak di Kp.Rawahingkik, RT.001/ RW.017, Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,
7. Menyatakan hukumnya pinjaman Para Penggugat kepada Turut Tergugat telah lunas karena sudah dibayarkan melalui Pengurus Koperasi Karyawan PT.KIA GROUP  PLANT CILEUNGSI – BOGOR ialah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, oleh karenanya Turut Tergugat harus membuka BI Checking Para Penggugat dan  tidak melakukan penagihan lagi kepada Para Penggugat;
 
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi Putusan dalam perkara ini;
 
9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat.
 
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak