| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa ADITYA GUSTOMI Bin ZULKIFLI pada hari Senin tanggal 23 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Kp. Sawah Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 10.00, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUTRA (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa diberikan lokasi maps tempat disimpannya narkotika jenis sabu oleh Sdr. PUTRA (DPO). Setelah itu, Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut dan setibanya di lokasi yaitu di pinggir Jl. KSR Dadi Kusmayadi, Kel Tengah, Kec. Cibinong, Kab. Bogor sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam, lalu Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kp Bulak RT 003 RW 001 Desa Nanggerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor.
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUTRA (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Kp. Sawah Bojonggede Kec. Bogonggede Kab. Bogor. Lalu, Terdakwa pun berangkat dan setibanya di lokasi sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa mengedarkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, Terdakwa simpan di rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Kp Bulak RT 003 RW 001 Desa Nanggerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor sambil menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. PUTRA (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi AKIP KUSWANDI bersama-sama dengan Saksi RAHMAN, dan Saksi RHAFLI MALIK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyelahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Kec. Tajur Halang, Kab. Bogor. Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, Saksi AKIP KUSWANDI, Saksi RAHMAN, dan Saksi RHAFLI MALIK berhasil mengamankan Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Kp Bulak RT 003 RW 001 Desa Nanggerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Lalu, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai kamar rumah kontrakan Terdakwa, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital beserta 1 (satu) unit handphone Itel S666LN warna putih No. IMEI: 358933840156202. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL80GG/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 10 Juli 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
A : kristal warna putih
-
- A : Total Sampel A : 10,7840 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ADITYA GUSTOMI Bin ZULKIFLI.
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti
- A : Total Sampel A : 10,5937 Gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --
ATAU
KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa ADITYA GUSTOMI Bin ZULKIFLI pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jl. Kp Bulak RT 003 RW 001 Desa Nanggerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 10.00, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUTRA (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa diberikan lokasi maps tempat disimpannya narkotika jenis sabu oleh Sdr. PUTRA (DPO). Setelah itu, Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut dan setibanya di lokasi yaitu di pinggir Jl. KSR Dadi Kusmayadi, Kel Tengah, Kec. Cibinong, Kab. Bogor sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam, lalu Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kp Bulak RT 003 RW 001 Desa Nanggerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor.
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUTRA (DPO) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di daerah Kp. Sawah Bojonggede Kec. Bogonggede Kab. Bogor. Lalu, Terdakwa pun berangkat dan setibanya di lokasi sekira pukul 12.00 wib, Terdakwa mengedarkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, Terdakwa simpan di rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Kp Bulak RT 003 RW 001 Desa Nanggerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor sambil menunggu arahan selanjutnya dari Sdr. PUTRA (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Saksi AKIP KUSWANDI bersama-sama dengan Saksi RAHMAN, dan Saksi RHAFLI MALIK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyelahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Kec. Tajur Halang, Kab. Bogor. Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, Saksi AKIP KUSWANDI, Saksi RAHMAN, dan Saksi RHAFLI MALIK berhasil mengamankan Terdakwa di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Kp Bulak RT 003 RW 001 Desa Nanggerang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor. Lalu, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dilantai kamar rumah kontrakan Terdakwa, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital beserta 1 (satu) unit handphone Itel S666LN warna putih No. IMEI: 358933840156202. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL80GG/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M. Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 10 Juli 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:
A : kristal warna putih
-
- A : Total Sampel A : 10,7840 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa ADITYA GUSTOMI Bin ZULKIFLI.
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti
-
- A : Total Sampel A : 10,5937 Gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --
|